Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Samsudin Mengaku Tak Menyesal Membuat Konten Video Tukar Pasangan

Kompas.com, 5 Juni 2024, 19:16 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Samsudin menegaskan bahwa dirinya tidak menyesal mengunggah konten video “tukar pasangan” di kanal YouTube miliknya, meskipun potongan dari video itu telah membuat diirinya terjerat hukum hingga ke meja hijau.

“Tidak. Tidak menyesal,” ujar Samsudin saat menjawab pertanyaan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (5/6/2024), yang mendudukkan dirinya sebagai terdakwa.

Baca juga: Kasus Konten Video Tukar Pasangan yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

JPU menanyakan kepada Samsudin apakah menyesal telah membuat dan mengunggah video tersebut di kanal YouTube miliknya, Mbah Den (Sariden).

Begitu juga ketika penasihat hukum, Imam Slamet, mengajukan pertanyaan yang sama.

Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan serta dua hakim anggota, M Iqbal dan M Syafii.

Baca juga: Kemenag Kabupaten Blitar: Samsudin Bukan Ulama, tapi Kreator Konten

Samsudin mengklaim bahwa video versi utuh dengan durasi sekitar 29 menit itu ditujukan untuk dakwah. Karenanya, dia tidak menyesal membuat video itu.

“Kalau yang beredar di medsos adalah potongan dari video utuh itu, hanya (berdurasi) dua menit,” terangnya.

Di versi utuh, kata Samsudin, konten video itu memang diawali dengan adanya ceramah seorang kiai yang membolehkan para santri saling bertukar pasangan asal suka sama suka.

Bahkan, terdapat juga adegan pria mencium dan memeluk seorang perempuan yang hadir pada sesi ceramah agama itu.

Baca juga: Satpol PP Blitar Turunkan Baliho Samsudin atas Desakan Warga

Namun, kata Samsudin, di bagian akhir video dirinya berdiri dan mengingatkan bahwa apa yang dikatakan oleh kiai tersebut tidak dibenarkan oleh agama apa pun termasuk Islam.

Saat hakim anggota M Iqbal menanyakan kenapa harus menampilkan adegan pria mencium dan meraba seorang perempuan, dia mengklaim bahwa edukasi dan dakwah yang lebih efektif adalah dengan menunjukkan perbuatan salah secara visual.

Iqbal juga menanyakan kenapa video versi utuh dihapus dan apakah ada penyidik kepolisian atau pihak lain yang menyuruhnya untuk menghapus video versi utuh itu, dia mengatakan bahwa penghapusan video atas inisiatifnya sendiri.

Hakim sempat mengulang-ulang pertanyaan yang sama, apakah ada pihak-pihak lain yang menekan dirinya untuk menghapus video versi utuh.

“Kalau tidak ada yang menyuruh, kenapa jawabnya ragu-ragu. Pertanyaan saya simpel, apakah penyidik atau ormas tertentu meminta kamu menghapus video utuh itu?” kata Iqbal.

Samsudin mengatakan bahwa video itu diunggah di kanal YouTube miliknya pada 23 Februari 2024. Setelah potongan video beredar di berbagai platform media sosial, pada 27 Februari 2024 video utuh yang ada di kanal YouTube dihapus.

Diberitakan sebelumnya, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Gus Samsudin Jadab, ditangkap personel Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 29 Februari 2024 atas viralnya potongan video “tukar pasangan” yang dia buat.

Polisi juga menetapkan dua anak buah Samsudin yang berperan sebagai editor video dan kameraman, yakni AYF dan MNF.

Baca juga: Fakta di Balik Video Bertukar Pasangan yang Dibuat Samsudin di Blitar

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Samsudin dan dua anak buahnya dengan Pasal 27 dan 28, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang kesusilaan dan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pondok Pesantren Nuswantoro sendiri pertama kali didirikan bernama Padepokan Nur Dzat Sejati. Penggantian nama dilakukan beberapa tahun lalu protes dari warga sekitar yang menuntut penutupan padepokan, termasuk praktik pengobatan alternatif yang ada di padepokan.

Protes warga itu dipicu oleh insiden kedatangan YouTuber Pesulap Merah alias Marcel Radieval ke Padepokan Samsudin pada 2022 dengan tujuan membuktikan bahwa klaim kesaktian yang dimiliki Samsudin palsu.

Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro, akhir tahun 2023 Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam Pondok Pesantren.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau