Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Ekonomi Unair Nilai Tapera Program yang Memaksakan Pasar

Kompas.com - 30/05/2024, 13:57 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menilai pemerintah terlalu memaksakan pasar dalam mengeluarkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dosen Fakultas Ekonomi Bisni (FEB) Unair, Gigih Prihantono menyebut, program milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terkesan memaksakan mekanisme pasar yang belum jelas.

"Kenapa pemerintah mengintervensi tabungan rakyat yang tidak jelas, operatornya siapa yang membangun, bentuknya seperti apa, lokasi di mana," kata Gigih ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (30/5/2024).

"(Tapera) itu menambah kerumitan. Akhirnya kerumitanya, (istilahnya) mekanisme market yang dipaksakan pemerintah," tambahnya.

Baca juga: Buruh di Palembang soal Tapera: Memberatkan Pekerja

Selain itu, Gigih juga turut mengkritik ucapan Jokowi yang menyamakan antara Tapera dengan BPJS Kesehatan. Padahal, dua program tersebut sudah berbeda dalam berbagai hal.

"Argumen itu kurang tepat, meskipun sama kebutuhan dasar tapi urgensinya beda. Orang sakit kalau enggak diobati bisa meninggal, kalau rumah enggak, mereka bisa mengontrak," jelasnya.

Gigih mengungkapkan, lebih baik pemerintah mengeluarkan program tersebut tanpa mewajibkannya. Nanti, masyarakat yang bisa memilih memanfaatkan tabungan perumahan atau tidak.

"Itu kan bentuknya tabungan, kenapa enggak beri mekanisme pasar, misal bank membuat tabungan yang menarik untuk masyakat milenial agar bisa dapat rumah, tapi jangan diwajibkan, itu lebih efektif," ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga seharusnya menyoroti terkait tingginya biaya kredit rumah dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, hal tersebutlah yang menurunkan daya beli hunian.

"Kenapa pemerintah tidak menganulir soal biaya kredit yang tinggi, itu jadi lebih nyambung. Karena biaya kredit kita paling tinggi di ASEAN, 11-12 persen itu tinggi," ucapnya.

Oleh karena itu, Gigih menyarankan pemerintah membahas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tersebut lagi.

Baca juga: Kepala Bappenas: Tapera Bersifat Sukarela Mirip Tabungan Haji

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tapera. Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Surabaya
Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Surabaya
Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Surabaya
Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Surabaya
Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Surabaya
Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Surabaya
Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Surabaya
Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Surabaya
Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Surabaya
Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Surabaya
Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Surabaya
Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Surabaya
Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Surabaya
9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

Surabaya
Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com