Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan soal Iuran Tapera, Pekerja Swasta di Sumenep: Gaji Kami Pas-pasan

Kompas.com - 28/05/2024, 11:48 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Sejumlah pekerja swasta di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, keberatan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 itu para ASN, BUMN, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri wajib membayar iuran yang berasal dari perusahaan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen dari gaji karyawan.

Baca juga: Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Pekerja swasta di Kabupaten Sumenep, Khairul Umam (34) mengaku keberatan atas aturan tersebut. Menurutnya, selama ini, gaji yang ia terima tergolong pas-pasan untuk kebutuhan keluarganya.

"Gaji kami yang saat ini saja sudah pas-pasan untuk kebutuhan, kalau harus bayar iuran itu (Tapera) bisa-bisa hidup akan lebih berat," kata Umam sapaan akrabnya kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Sekarang, Freelancer Bisa Ikut Kepesertaan Tapera, Cek di Sini

Umam menjelaskan, pekerja di daerah seperti di Kabupaten Sumenep selama ini tertatih-tatih dalam hal bayaran.

Kehidupan pekerja di daerah terbilang pas-pasan jika dibandingkan dengan yang berada di kota-kota besar.

Jika program Tapera tetap harus dijalankan, ia mengusulkan seharusnya bersifat sukarela. Sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah.

"Kalau di Sumenep kan rata-rata pekerja sudah punya rumah karena memang lahir dan besar disini (Sumenep), jadi akan lebih baik jika program (Tapera) ini sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah. Jadi sifatnya sukarela bukan wajib," pungkas dia.

Baca juga: PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong Tiap Bulan

Pekerja lainnya yakni, Sofiyatin Maulidah (36) mengaku belum sepenuhnya mengerti tentang PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Namun, jika dalam aturan itu mengharuskan adanya iuran, ia menolak dengan keras. 

"Gaji sudah dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari, masak masih harus bayar iuran," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.

Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pikap Bermuatan Kasur dan Lemari Terbakar di Bangkalan

Pikap Bermuatan Kasur dan Lemari Terbakar di Bangkalan

Surabaya
Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Surabaya
3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

Surabaya
PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

Surabaya
Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Surabaya
Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Surabaya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Surabaya
Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Surabaya
Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Surabaya
Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Surabaya
3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

Surabaya
Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Surabaya
Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Surabaya
Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Surabaya
Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com