SUMENEP, KOMPAS.com - Sejumlah pekerja swasta di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, keberatan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 itu para ASN, BUMN, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri wajib membayar iuran yang berasal dari perusahaan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen dari gaji karyawan.
Baca juga: Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...
Pekerja swasta di Kabupaten Sumenep, Khairul Umam (34) mengaku keberatan atas aturan tersebut. Menurutnya, selama ini, gaji yang ia terima tergolong pas-pasan untuk kebutuhan keluarganya.
"Gaji kami yang saat ini saja sudah pas-pasan untuk kebutuhan, kalau harus bayar iuran itu (Tapera) bisa-bisa hidup akan lebih berat," kata Umam sapaan akrabnya kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Sekarang, Freelancer Bisa Ikut Kepesertaan Tapera, Cek di Sini
Umam menjelaskan, pekerja di daerah seperti di Kabupaten Sumenep selama ini tertatih-tatih dalam hal bayaran.
Kehidupan pekerja di daerah terbilang pas-pasan jika dibandingkan dengan yang berada di kota-kota besar.
Jika program Tapera tetap harus dijalankan, ia mengusulkan seharusnya bersifat sukarela. Sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah.
"Kalau di Sumenep kan rata-rata pekerja sudah punya rumah karena memang lahir dan besar disini (Sumenep), jadi akan lebih baik jika program (Tapera) ini sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah. Jadi sifatnya sukarela bukan wajib," pungkas dia.
Baca juga: PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong Tiap Bulan
Pekerja lainnya yakni, Sofiyatin Maulidah (36) mengaku belum sepenuhnya mengerti tentang PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Namun, jika dalam aturan itu mengharuskan adanya iuran, ia menolak dengan keras.
"Gaji sudah dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari, masak masih harus bayar iuran," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.
Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.