Editor
Pada 19 Mei 2024, terdapat dua kejadian yakni di Tol Surabaya-Tanggulangin Kilometer 758 dan di Tol Sidoarjo-Surabaya Kilometer 755.
Dua korban saat itu yakni AR dan sopir truk bernama Eko mengalami luka-luka.
Berikutnya penembakan terjadi di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya Kilometer 748 pukul 04.10 WIB. Korban berinisial RW mengalami luka.
Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Mati DPO di Pekanbaru yang Nekat Tabrak Anggota saat Ditangkap
Penembakan juga dialami pemulung berinisial K di Jalan Raya Babatan-Unes, Wiyung, Kota Surabaya.
Mereka menembak dari dalam mobil yang melaju. Beberapa di antara korban ditembak dari jarak dekat. Pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraan dan sempat bersembunyi di Surabaya.
Tiga tersangka itu dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," papar Totok.
Sumber: Kompas.com (Ahmad Faizal), Tribun Jatim