JOMBANG, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat mengungkap beberapa fakta baru terkait kecelakaan bus rombongan SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, Jawa Timur, di kilometer 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Selasa (21/5/2024) malam.
Seperti diketahui, bus pariwisata Bimario yang ditumpangi puluhan siswa beserta beberapa guru dan keluarga siswa SMP PGRI 1 Wonosari, mengalami kecelakaan di jalan tol Jombang - Mojokerto
Bus rombongan study tour yang sedang dalam perjalanan pulang ke Malang dari Yogyakarta tersebut menabrak bagian belakang truk Mitsubishi yang mengangkut gerabah.
Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan SOP Study Tour, Apa Saja Isinya?
Atas insiden tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur dan Satlantas Polres Jombang melakukan pemeriksaan di lokasi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Selain itu, kepolisian juga memeriksa 13 orang sebagai saksi, termasuk meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Perhubungan.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengungkapkan, pihaknya telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Yanto (36), sopir bus pariwisata Bimario sebagai tersangka.
Baca juga: Disdikbud Jateng Larang Wisuda, Pengadaan Seragam, dan Study Tour, Apa Alasannya?
Baca juga: Beberapa Daerah Larang Study Tour, PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?
Dijelaskannya, penetapan sopir bus sebagai tersangka, dilakukan setelah penyidik dari Satlantas Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta memeriksa belasan saksi dan melakukan gelar perkara.
“Saudara Y (Yanto) usia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini,” kata Arifin, di Kantor Satlantas Polres Jombang, Jumat (24/5/2024) malam.
Dalam perkara tersebut, sopir bus pariwisata Bimario dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Anak yang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap Ditemukan Tewas
Pengemudi bus terancam pidana penjara selama 6 tahun.
Arifin menyatakan, kecelakaan yang dialami bus rombongan study tour SMP asal Malang tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengemudi bus.
"Ya, (penyebab kecelakaan) ini murni human error. Untuk tersangka, malam ini (Jumat) langsung kami tahan,” ujar dia.
Baca juga: Cari Rumput, Pria di Ambarawa Temukan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Panjang
Selain menetapkan tersangka imbuhnya, tidak ada upaya pengereman yang dilakukan pengemudi bus sesaat sebelum menabrak bagian belakang truk pengangkut gerabah.
Awalnya, polisi menemukan jejak pengereman sepanjang 69,2 meter dan menduga jika jejak tersebut merupakan bekas pengereman bus sebelum menabrak.