SEMARANG, KOMPAS.com - Selebgram asal Pati, Teyeng Wakatobi, diperiksa polisi setelah mengunggah konten media sosial yang meresahkan warganet.
Pasalnya, dia mengomentari dan mewajarkan kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental asal Jakarta. Alhasil, Teyeng diperiksa atas kasus dugaan ujaran kebencian.
"Sudah diperiksa, kaitannya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait ujaran kebencian," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu, Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Peran 6 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati
Saat ini Teyeng masih berstatus sebagai saksi dalam kasus unggahan video viral itu.
Nantinya polisi akan memanggil beberapa saksi ahli untuk menentukan statusnya dalam kasus ini.
"Nanti akan digelarkan bagaimana hasilnya. (Status) masih saksi," tambah Satake.
Setelah diperiksa, Teyeng tidak ditahan. Sementara ini dia hanya diwajibkan untuk wajib lapor ke Polresta Pati.
Untuk diketahui, sebelumnya Teyeng menghebohkan dunia maya dengan mengunggah video provokatif menanggapi kejadian main hakim sendiri oleh warga setempat yang menewaskan bos rental asal Jakarta bernama Burhanis. Padahal, Burhanis tidak bersalah.
"Kita kasih paham buat orang yang kurang paham, kita hajar buat orang yang kurang ajar. Sukolilo, Bos, jangan main-main di sini," kata Teyeng dalam video.
Baca juga: Perburuan Kendaraan Bodong di Pati, 3 Orang dari 3 Kecamatan Diperiksa
Dia menyampaikan hal tersebut di depan mobil milik Burhanis yang hangus dibakar massa.
Dia juga berpose menggorok leher sebagai ancaman bagi orang yang disebut kurang ajar olehnya.
Belakangan, Teyeng mengunggah video permintaan maaf setelah videonya yang meresahkan warganet itu dihujat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.