Editor
KOMPAS.com - Sepekan setelah diusir dari rumah susun sederhana (rusunawa) Gunungsari, Surabaya, Jawa Timur, 27 kepala keluarga (KK) terpaksa bertahan area gedung rusunawa.
Warga mengaku bertahan karena tak punya tempat tinggal. Mereka pun terpaksa tidur di halaman dan lorong-lorong dengan kondisi seadanya. Akibatnya, sejumlah anak-anak mulai terserang sakit demam.
"Banyak yang kena angin malam, demam, masuk angin, meriang, (kisaran umur) empat sampai sembilan tahun. Kami minta bantuan ke warga kayak Bodrexin, dikompres, gitu saja, sementara," ucap Bayu Kuntoro Mukti, salah satu warga, Selasa (21/5/2025).
Baca juga: 16 Unit Rusunawa Romokalisari Surabaya Disegel Usai Tak Dihuni Pemilik
Sementara itu, kata Bayu, banyak warga yang tak memiliki baju ganti karena lemari dan barang-barang milik mereka telah diangkut petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Lalu untuk makan sehari-hari sudah didirikan dapur umum di lokasi.
Baca juga: Cerita Sopir Truk Kendaraannya Ditembak Pengemudi Lain di Tol Surabaya: Sempat Saya Kejar
"Sudah dibawa Satpol PP di Rusun Gununganyar. Kemarin kami ganti baju enggak ada makanya banyak yang donasi baju layak, dari warga setempat dan teman-teman pasar yang bantu," jelasnya.
"Kalau makan ada dapur umum, kami dibantu warga yang tidak terdampak, dipinjami kompor dan gas. Ada yang mandi di warga dan WC umum, ada dua mandi, (lokasinya) tetap di rusun," tambahnya.
Baca juga: Hampir Sepekan Diusir dari Unit, 27 KK Warga Rusunawa Gunungsari Surabaya Tidur di Halaman
Proses pengosongan unit Rusunawa Gunungsari, Surabaya, Kamis (16/5/2024).Seperti diberitakan sebelumnya, pengosongan 43 rusunawa Gunungsari itu dilakukan karena para penghuni menunggak cicilan, Kamis (16/5/2024).
"Penggusuran karena adanya tunggakan uang sewa yang nilainya berkisar Rp 6 juta sampai Rp 8 juta per unit," kata juru bicara warga rusunawa, Nuruddin Hidayat, ketika ditemui di sekitar lokasi.
Namun demikian, sejumlah warga yang ingin bertahan di rusunawa itu berharap tunggakan itu bisa dicicil.
Di sisi lain, pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (DPRKP) dan Cipta Karya menghendaki pembayaran sekaligus atau lunas.
(Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Aloysius Gonsaga AE)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang