Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Tak Berbalas di Surabaya Berujung Penjara

Kompas.com - 22/05/2024, 09:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com- Cinta tak berbalas membuat seorang pria di Surabaya, Jawa Timur bernama Adi Pradita (29) terancam enam tahun penjara.

Adi ditetapkan sebagai tersangka setelah 10 tahun meneror teman perempuan masa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial N karena jatuh cinta dan terobsesi.

Baca juga: Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditetapkan Tersangka

Awal mula kasus

Kasus tersebut berawal dari kisah N semasa dia duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya, Jawa Timur.

Mulanya N memberikan uang Rp 5.000 pada Adi yang merupakan teman lelakinya di SMP lantaran kasihan.

Namun tindakan N ternyata disalahartikan oleh Adi yang kemudian jatuh cinta pada N.

"Suatu hari aku tanya: Di, enggak ke kantin? Dia jawab enggak punya uang saki. Aku kasih dia Rp 5.000 buat dia makan, aku cuma kasih kamu uang Rp 5.000, Di, kamu kasih aku neraka 10 tahun," kata N dalam curahan hati yang sempat diunggahnya di media sosial X, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Diganggu

Semenjak saat itu, N merasa terus-terusan diganggu oleh Adi.

Adi, sebut N, mengirim foto bergambar alat kelamin melalui Direct Message dan unggahan di media sosialnya.

"Kadang sebulan berapa, kadang mood dia aja. Mulai ngancam sejak 2014 foto-foto yang dia fantasikan ke badan saya," ungkap N usai melaporkan tindakan Adi ke Mapolda Jatim, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: 10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Adi juga diduga telah membuat sekitar 400 akun untuk meneror dirinya.

"Post a picture (PAP) kelamin lewat Tweet akun. Ratusan akun, dia bikin saya blok, dia bikin lagi. Nah, gitu terus. Total akun lain yang saya blok ada 440-an," katanya.

Adi bahkan pernah berdiri di jalanan sekitar rumahnya dari jam 01.00 sampai 04.00 WIB. Hal itu membuat N dan keluarganya ketakutan.

"Paling terburuk tahun 2018 dia pernah melempar jam tangan mati dan surat cinta, saya bakar jam 06.00 WIB pagi," kata dia.

Tak hanya itu, Adi juga mengancam akan membunuh pria yang mendekati korban.

"Khusus saya saja. Karena dia memang obses sama saya. Dan dia mengakui cinta dan obses sama saya. Kadang dia itu, kadang jujur kadang denial. Posesifnya dia itu mengarah ke intimidasi, kalau ada cowok dekat saya akan dibunuh," ungkapnya.

Baca juga: Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Jadi tersangka

Pada Jumat (17/5/2024), polisi menangkap Adi Pradita di rumahnya.

"Keesokan garinya ditetapkan tersangka," ungkap Kasubdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon, Selasa (21/5/2024).

Adi dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 B jo Pasal 29 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi menahan Adi dan mendatangkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan pria tersebut.

Obsesi tak berbalas

Charles mengungkap, pelaku terobsesi dan jatuh cinta pada N sejak menjadi teman SMP.

"Pelaku sempat menyampaikan perasaannya kepada korban namun tidak dihiraukan, sementara pelaku ingin sekali menikahi korbannya," katanya.

Adi juga mengancam siapa saja lelaki yang mendekati korban.

Saat polisi memeriksa ponsel Adi, ditemukan editan foto bergambar kepala N dengan tubuh lain yang tak mengenakan busana.

Sumber: Kompas.com (Achmad Faizal), Surya


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Surabaya
Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Surabaya
Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Surabaya
Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Surabaya
Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Surabaya
Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Surabaya
Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Surabaya
Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Surabaya
Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Surabaya
Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Surabaya
Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Surabaya
Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Surabaya
Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Surabaya
9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

Surabaya
Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com