Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Kompas.com, 14 Mei 2024, 18:23 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Empat remaja korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Surabaya mengaku dianiaya tersangka, YY (24), yang merupakan muncikari prostitusi anak.

Diketahui, para korban perdagangan anak itu berinisial MP (17), SA (16), V (16), dan NDA (15).

Mereka adalah warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, hal tersebut diungkapkan oleh salah satu korban yang melarikan diri dan melaporkan kasus itu kepada polisi.

"Salah satu korban meminta pertolongan ke seseorang, telah mengalami penganiayaan dari tersangka YY dan enam orang admin joki," kata Hendro di Polrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Prostitusi Anak di Surabaya, Korban Tak Diberi Upah dan Layani 20 Orang Sehari

Akhirnya, polisi menerbitkan laporan korban tersebut dengan nomor LP: 442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, Senin (6/5/2024).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan (penganiayaan) yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Kemudian, Hendro menerjunkan sejumlah anggotanya untuk melakukan proses penyelidikan. Mereka pun membuktikan adanya pidana perdagangan anak di bawah umur.

"Terdapat dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka. Selain kekerasan fisik diduga ada tindak pidana perdagangan anak di bawah umur," ujarnya.

Selanjutnya, polisi menangkap muncikari, YY, dan keenam anak buahnya yang bertugas sebagai joki aplikasi kencan, RS, AM, EM, SA, RI dan AS, di apartemen sekitar Jalan Merr, Sukolilo, Surabaya.

Para pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.

Baca juga: 7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

"Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15, untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun," ucapnya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan turut membenarkannya. Korban menerima penganiayaan ketika akan melaporkan kasus itu.

"(Korban) dijambak dan diseret, karena mau pergi (ke Polrestabes Surabaya). Salah satu (korban) saja (yang dianiaya)," kata Rina.

Diberitakan sebelumnya, tujuh orang ditangkap setelah terlibat dalam praktik prostitusi anak di Surabaya.

Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Ketujuh tersangka tersebut digerebek ketika berada di sebuah apartemen di sekitar Jalan Merr, Sukolilo, Surabaya. Diduga lokasi itu digunakan para pelaku sebagai tempat berkumpul.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau