KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang ditangkap setelah terlibat dalam praktik prostitusi anak di Surabaya. Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka utama terkait kasus perdagangan anak itu berinisial, YK, perempuan asal Sumatera Selatan (Sumsel).
"Terlapor (YK), sebagai muncikari dibantu enam anak buah yang bekerja sebagai joki yang berperan mencari tamu," kata Hendro ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Korban Prostitusi Anak di Lampung, Dikasih iPhone Cicil Pakai Uang Kencan
Sedangkan, enam tersangka lainya yang juga turut ditangkap tersebut berinisial RS, AM, SS, RI, AS, dan EM. Mereka bertindak sebagai pencari para pelanggan melalui aplikasi Michat.
Ketujuh tersangka tersebut digerebek ketika berada di sebuah apartemen di sekitar Jalan Merr, Sukolilo, Surabaya. Diduga lokasi itu digunakan para pelaku sebagai tempat berkumpul.
"(Total) para pelaku yang sudah diamankan tujuh orang atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelasnya.
Lebih lanjut, total ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus prostitusi tersebut. Terhitung, mereka diperkejakan oleh para pelaku sejak Januari 2024.
Namun, Hendro belum menjelaskan secara detail identitas dan kronologi penangkapan tersebut.
Baca juga: Pengakuan Korban Prostitusi Anak di Makassar, Awalnya Butuh Uang karena HP Hilang
Sebab, anggotanya hingga sekarang masih melakukan proses penyelidikan kasus.
"Sekarang, perkara ini sudah disidik, sudah ditangani, sekarang masih kami kembangkan," ujarnya.
Para pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakanya tersebut. Mereka dipersangkakan Pasal 2 dan Pasal 17 UU tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.