KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyatakan status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak senilai Rp 1,5 miliar naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek dua kolam renang yang disidik yakni kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/2/2024) menyatakan naiknya status kasus itu ke penyidikan setelah tim penyidik tindak pidana korupsi melakukan ekspos perkembangan penanganannya pekan lalu.
Baca juga: Penjarahan Bikin Perumahan Elite Terbengkalai di Cakung Mirip Proyek Mangkrak
“Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Oktario.
Pria yang akrab disapa Rio ini menyatakan sebelum mengekspos, tim penyelidik sudah memeriksa sekitar 41 orang.
Rinciannya 20 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang dan 21 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.
Kendati sudah naik penyidikan, kata Rio, penyidik belum menetapkan tersangka. Tim penyidik akan mendalami keterangan dari 41 warga dengan memanggil saksi-saksi yang terkait pembangunan dua kolam renang mangkrak tersebut.
Rio mengatakan pemanggilan para saksi akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia tak menyebut siapa saja saksi yang akan dipanggil dalam penyidikan kasus itu.
Informasi yang dihimpun, kasus itu naik ke penyidikan setelah tim Kejari Kabupaten Madiun menemukan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan dua kolam.
Terlebih sampai saat ini dua kolam yang dibangun menggunakan dana desa dan dana bantuan keuangan khusus tak kunjung dimanfaatkan warga.
Baca juga: Sempat Dikunjungi Gubernur Edy, Kondisi Stadion Sang Naualuh Mangkrak
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyelidiki dugaan korupsi kasus dua proyek kolam renang yang mangkrak.
Proyek dua kolam renang yang diselidiki yakni kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Total nilai dua proyek kolam renang itu lebih dari Rp 1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/12/2023) menyatakan, penyelidikan dugaan korupsi pembangunan dua kolam renang itu dilakukan setelah jaksa mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Jadi kami sementara menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan dua kolam renang di dua desa di Kabupaten Madiun. Satu kolam renang berada di Kecamatan Gemarang dan satu lagi berada di Kecamatan Dagangan,” ujar Rio panggilan akrab Oktario.
Kejaksaan sudah memanggil pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut. Mulai dari pelaksana proyek, aparat pemerintah dua desa, hingga pejabat terkait lainnya.
Baca juga: Bahlil Klaim Selamatkan Investasi Mangkrak Rp 558,7 Triliun, Ada Pabrik Semen hingga PLTS