SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan peredaran narkotika sabu dengan berat sekitar 40 kilogram yang akan masuk ke Surabaya. Para pelaku memanfaatkan momen mudik untuk mengelabui petugas.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang beredar adanya puluhan kilogram yang hendak dikirimkan ke Kota Pahlawan.
Kemudian, polisi menangkap seorang pria berinisial SD (36), warga Desa Suka Baru, Lampung Selatan, saat berada di lobi sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/4/2024).
Baca juga: 1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur
"Ada satu tas jinjing warna ungu, berisi 24 bungkus plastik teh cina berwarna hijau yang ternyata sabu seberat 23,9 gram dan ektasi 20.098 butir," kata Pasma saat dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (30/4/2024).
Kemudian, kurir sabu tersebut memberikan informasi ada seorang temannya yang sudah berada di dekat Surabaya. Akhirnya, aparat kepolisian kembali melakukan proses penyelidikan.
Pasma mengungkapkan, anggotanya pun menangkap seorang kurir YM (48), warga Jalan Abadi, Pekan Baru, saat berada di sekitar Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo, Jumat (5/4/2024).
"Anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka YM bersama barang bukti sebanyak 16 bungkus sabu dengan berat total sekitar 15,9 gram," jelasnya.
"Tersangka mengaku masih menyimpan barangnya (narkoba) yang lain. Didapatkan satu bungkus sabu seberat 1 gram dan kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, di Kasokandel, Majalengka," tambahnya.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sengaja mengirimkan sabu tersebut saat momen mudik tiba. Sebab, para petugas tengah berfokus menjaga kelancaran libur Lebaran.
Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel
"Modusnya, tersangka pindah-pindah hotel dan memanfaatkan momen arus mudik. Mereka mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta untuk satu kali pengiriman," ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.