KOMPAS.com - Nasib buruh PT Karyamitra Budisentosa yang berada di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur terkatung-katung.
Pasalnya, pabrik sepatu tempat mereka bekerja dinyatakan pailit sejak November 2022.
Imbasnya, sampai saat ini gaji 395 buruh tak kunjung dibayar. Ada tunggakan gaji selama empat bulan meski aset pabrik sudah laku dijual ke pihak lain.
Pahitnya nasib 395 buruh pabrik sepatu itu disampaikan Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono yang dihubungi Kompas.com, Kamis (2/5/2024) siang.
Baca juga: Cerita Muryati, Buruh Pabrik Sepatu di Madiun yang Tak Digaji Selama 4 Bulan: Kami Terpaksa Berutang
Aris mengatakan sejak dinyatakan pailit dua tahun lalu, PT Karyamitra Budisentosa tak kunjung membayarkan tunggakan empat bulan gaji 395 karyawannya.
“Sudah dua tahun prosesnya. Sampai sekarang belum dibayarkan. Total tunggakan gaji yang semestinya dibayarnya nilainya sebesar Rp 3,9 miliar,” kata Aris.
Aris mengatakan setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Surabaya pada November 2022, kemudian dijual kepada pihak lain.
Informasinya perusahaan sepatu yang pailit tersebut sudah dilaku dijual dengan harga Rp 33 miliar.
Semestinya setelah aset perusahaan yang dijual laku, kata Aris, tunggakan gaji empat bulan 395 buruh harus dibayarkan.
Namun sampai saat ini 395 karyawan itu sama sekali belum menerima pembayaran tunggakan gaji.
“Sudah laku ( aset pabrik) tetapi kok anehnya belum dibagikan (tunggakan gaji) kepada karyawan. Ada apa ini,” jelas Aris.
Menurut Aris, sebanyak 395 buruh itu sudah dimintai nomor rekening bank dari kurator sebab akan terjadi pembayaran tunggakan gaji selama empat bulan.
Baca juga: Upah Tak Dibayar Selama 4 Bulan, Ratusan Buruh Pabrik Sepatu di Madiun Demo
Hanya saja sampai saat ini para buruh belum menerima transferan uang yang masuk ke dalam rekening bank.
Ia mengatakan total utang pabrik sepatu hampir mencapai Rp 1 triliun. Sementara aset yang dijual hanya laku Rp 33 miliar yang berada di Kabupaten Madiun.
Sedangkan aset pabrik di Pandaan sudah ditawarkan dijual sebesar Rp 150 miliar namun belum laku.
Untuk itu belum dapat dipastikan tunggakan gaji itu akan dibayar penuh kepada 395 eks buruh pabrik sepatu tersebut.
“Dari kurator belum bisa menjanjikan cair berapa. Tapi diusahakan bisa cair 50 persen,” kata Aris.
Aris berharap pihak yang sudah membeli pabrik sepatu di Kabupaten Madiun dapat menerima karyawan yang belum mendapatkan pekerjaan.
Terlebih, pembeli pabrik tidak perlu melatih mantan karyawan karena sudah terbiasa bekerja di perusahaan itu selama beberapa tahun.
Baca juga: Buruh Pabrik Sepatu Sukabumi Tuntut Upah Minimum Sektoral
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi menyatakan Pemkab Madiun terus memperjuangkan hak-hak buruh pabrik sepatu hingga ke Pengadilan Niaga di Surabaya.
Tak hanya itu, Disnakerperin terus berkomunikasi dengan kurator sejak Lebaran kemarin.
“Kami dari dinas terus mendampingi dan memafasilitasi teman-teman buruh untuk berkomunikasi dengan kurator dan pengadilan sampai selesai untuk mengetahui perkembangan terbaru,” ujar Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.