Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Gus Muhdlor, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga Punya Jejak Korupsi di Sidoarjo

Kompas.com - 16/04/2024, 19:12 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai tersangka kasus pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

Penetapan status hukum tersebut adalah rangkaian proses hukum sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari 2024. 

Dalam kasus ini 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS).

Baca juga: Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum

Gus Muhdlor bukan bupati pertama Sidoarjo yang ditangkap KPK karena kasus korupsi. 2 bupati sebelumnya juga bernasib sama, sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya mendekam di balik jeruji besi.

Pertama Bupati Win Hendarso, yang merupakan bupati hasil pilkada pertama Sidoarjo 2005.

Dia divonis 5 tahun penjara pada 2013 karena terbukti terlibat kasus korupsi dana kas daerah sebesar Rp 2,4 miliar.

Kedua. Bupati Saiful Ilah. Bupati yang sempat menjabat wakil bupati Win Hendarso selama 2 periode tersebut bahkan 2 kali divonis dalam kasus korupsi.

Saiful Ilah terjaring OTT KPK pada Januari 2020. Saat itu tim KPK mengamankan uang Rp 1,8 miliar diduga uang suap proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Oktober 2020, mantan Ketua DPC PKB Sidoarjo itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Tim Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan

Dia terbukti menerima suap Rp 600 juta dari pihak swasta dalam proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Saiful Ilah bebas pada 7 Januari 2022.

Setahun setelah bebas atau pada Maret 2023, KPK kembali menetapkan tersangka dari pengembangan kasus yang ditangani.

Dia disebut menerima gratifikasi total senilai Rp 44 miliar lebih saat menjabat Bupati Sidoarjo selama hampir 2 periode.

Gratifikasi tersebut didapatnya dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

Akhir 2023, dia kembali divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya usai Periksa Kelompok Rentan

3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya usai Periksa Kelompok Rentan

Surabaya
Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Surabaya
Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Surabaya
Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Surabaya
'Flushing' 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

"Flushing" 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Surabaya
Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Surabaya
Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Surabaya
Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Surabaya
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com