"Kalau hukum joget pargoy akan haram karena terdapat gerakan dan goyangan erotis yang mengundang syahwat lawan jenis," ujar Kiai Yamin.
Selain itu, selama ini joget pargoy juga tidak mencerminkan akhlak yang terpuji dan menodai norma kesopanan serta adat istiadat di Banyuwangi.
Baca juga: MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram, Ini Alasannya
Oleh sebab itu, MUI mengimbau kepada pimpinan ormas Islam, para ulama dan tokoh masyarakat untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat khususnya umat Muslim.
"Bimbingan tersebut dilakukan pada setiap penyelenggaraan kegiatan karnaval dan sejenisnya dengan berpedoman pada tausiah ini," ungkap Yamin.
MUI juga mengajak masyarakat Banyuwangi untuk menolak aktivitas battle sound dan pargoy. Terlebih aktivitas lomba suara sound system dan joget yang tergolong erotis.
"Terutama yang digelar pada hari besar Islam dan bulan Ramadan. Serta menjelang Hari Raya Idul Fitri," terang Yamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.