Salin Artikel

Pemkab Banyuwangi Tak Beri Izin Adu Battle Sound System Jelang Idul Fitri

Pemkab Banyuwangi juga tidak mengeluarkan izin kegiatan untuk pelaksanaan adu sound system yang diwarnai joget pargoy.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor 501 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah Tahun 2024.

SE tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor, antara lain Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan Negeri, Lanal, Forpimka dan kepala desa.

Terbitnya SE itu, memperhatikan Tausiah dari Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi Nomor: 137/DP.MUI/Kab.Bwi/2023 Tanggal 20 Desember 2023, perihal: Tausiah Battle Sound dan Joget Pargoy.

SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono menyebut ada dua poin penting yang harus diperhatikan bersama.

"Pertama, takbir keliling yang dirangkai battle sound system, sound horeg, dan diiringi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diizinkan dilaksanakan karena mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Mujiono, Sabtu (6/4/2024).

Kedua, kegiatan takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H hendaknya dilaksanakan di masjid, musholla atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.

"Ini dilakukan guna meminimalisir kebisingan dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," ungkap Mujiono.

Di Banyuwangi sendiri, acara adu suara sound system seringkali dilakukan dalam berbagai momen. Kegiatan tersebut menuai pro kontra dari masyarakat.

Sebab selain seringkali merusak bangunan karena suara nyaring yang ditimbulkan, juga membahayakan bagi warga yang punya riwayat kesehatan kurang baik.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi, mengeluarkan fatwa haram untuk joget battle sound dan joget pargoy.

Battle sound diharamkan jika dalam pelaksanaannya menimbulkan keburukan kepada orang lain seperti genteng berjatuhan, kaca rumah pecah, atau mengganggu kesehatan orang lain.

"Misalnya serangan jantung maupun membuat gendang telinga rusak, seperti yang sering terjadi," kata Ketua MUI Banyuwangi, KH. Moh Yamin, Sabtu (23/12/2023) silam.

Menurut MUI, hukum battle sound akan mubah atau boleh apabila minim dampak buruk seperti jika dilaksanakan di tanah lapang jauh dari pemukiman.

"Kalau hukum joget pargoy akan haram karena terdapat gerakan dan goyangan erotis yang mengundang syahwat lawan jenis," ujar Kiai Yamin.

Selain itu, selama ini joget pargoy juga tidak mencerminkan akhlak yang terpuji dan menodai norma kesopanan serta adat istiadat di Banyuwangi.

Oleh sebab itu, MUI mengimbau kepada pimpinan ormas Islam, para ulama dan tokoh masyarakat untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat khususnya umat Muslim.

"Bimbingan tersebut dilakukan pada setiap penyelenggaraan kegiatan karnaval dan sejenisnya dengan berpedoman pada tausiah ini," ungkap Yamin.

MUI juga mengajak masyarakat Banyuwangi untuk menolak aktivitas battle sound dan pargoy. Terlebih aktivitas lomba suara sound system dan joget yang tergolong erotis.

"Terutama yang digelar pada hari besar Islam dan bulan Ramadan. Serta menjelang Hari Raya Idul Fitri," terang Yamin.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/06/165043678/pemkab-banyuwangi-tak-beri-izin-adu-battle-sound-system-jelang-idul-fitri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke