Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pembobol Minimarket di Sidoarjo Ditangkap, Jebol Tembok dan Ambil Uang Rp 44 Juta

Kompas.com - 03/04/2024, 20:24 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap komplotan pembobol minimarket di Kabupaten Sidoarjo. Komplotan pencuri itu membobol tembok dan merusak brankas serta mencuri uang di dalamnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, komplotan itu terdiri dari empat orang, yakni AW (54) dan SM (30), warga Purworejo, Wonogiri, Jawa Tengah.

Selain itu, H (40), warga Tanjungrejo, Badegan, Ponorogo dan HHS (42), warga Pegirian, Semampir, Surabaya.

Baca juga: Kronologi Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok di Tengah Jalanan Sidoarjo

Christian mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya menggelar patroli pada Senin (25/3/2024) dini hari. Para petugas melintas di Desa Watutulis, Prambon, Sidoarjo.

"Anggota melihat dua orang mencurigakan di dekat minimarket, setelah diamati ternyata ada dua orang lain, selanjutnya meninggalkan lokasi pertokoan tersebut," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Butuh Uang untuk Mudik, Prayogo Rampok dan Bunuh Kasir Minimarket di Sidoarjo

Kemudian, aparat kepolisian mendekati dan menangkap keempat pelaku tersebut ketika memasuki sebuah toko kelontong yang berada di sekitar Jalan Raya Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo.

"Tim menggeledah dan mendapati puluhan pak rokok berbagai merek dan uang tunai. Setelah diinterogasi mereka mengaku baru saja telah melakukan pencurian di minimarket," jelasnya.

Selain itu, para pelaku juga mengaku sudah merencanakan untuk membobol minimarket di Prambon. Akhirnya, mereka menjalankan aksinya dengan menjebol tembok di bagian belakang.

"Para pelaku masuk ke dalam toko dengan membobol tembok dan merusak brankas dengan palu. Selanjutnya mengambil uang Rp 44 juta dan rokok berbagai merek," ujarnya.

Lebih lanjut, keempat pelaku sebelumnya membobol tiga minimarket di daerah Sidoarjo. Yakni di Kecamatan Tarik, Sukodono, serta di Lingkar Timur Buduran.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com