Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pelaku Pengeroyokan hingga Korban Tewas dan Luka Berat di Sidoarjo Ditangkap

Kompas.com - 03/04/2024, 07:02 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan seorang remaja tewas dan satu lagi mengalami luka berat di, Jalan Pahlawan, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (10/3/2024), ditangkap.

Para pelaku tersebut adalah MS (17) asal Beji, Pasuran dan AA (18) warga Sedati, Sidoarjo. Keduanya melakukan kekerasan hingga korban, AM (17) penduduk Sukodono, Sidoarjo, meninggal.

"MS menendang AM sampai terjatuh ke aspal dan memukul korban menggunakan alat ruyung lima kali," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, di markasnya, Selasa (2/3/2024).

Baca juga: 8 Pegawai Bank Keliling Keroyok Seorang Warga, 1 Ditangkap 7 Diburu

"Kemudian tersangka AA, melindas korban AM yang sudah terjatuh di aspal, dengan menggunakan sepeda motornya," tambahnya.

Selanjutnya, kata Christian, kelima tersangka lainnya yang ditangkap berinisial, BA (18), RA (21), BR (16), HE (15), dan MR (17). Para pemuda tersebut tercatat sebagai warga Porong, Sidoarjo.

Kelima tersangka, melakukan penganiayaan kepada MLH (20) warga Taman, Sidoarjo, hingga mengalami luka berat. Pemuda tersebut akhirnya harus dilarikan ke RSUD Sidoarjo.

"Tersangka BA memukul korban empat kali pakai ruyung, RA menendang punggung dua kali, BR memukul kepala korban satu kali, HE menendang perut sekali, dan MR memukul kepala tiga kali," jelasnya.

Christian mengatakan, ketujuh pelaku tersebut tergabung dalam salah satu kelompok gangster.

Mereka menyerang korban lantaran salah satunya menggunakan kaos bertuliskan kelompok lain.

Baca juga: Kronologi 4 Pemuda Keroyok Kakek 50 Tahun hingga Tewas, Jasad Dibuang di Kebun

"Kelompok pelaku dari komunitas Brother Setara dan Selatan Beat Down, mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban yang saat itu memakai pakaian komunitas Anti Paancel," ujarnya.

Lebih lanjut, tersangka MS dan AA dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, karena sudah mengeroyok AM hingga tewas.

"Karena telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, mereka terancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak tiga miliar," ucapnya.

Sedangkan, lima tersangka lainya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana, tentang kekerasan mengakibatkan luka berat. Mereka pun terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kedua remaja, yakni AM (17), warga Sukodono, dan MLH (20), asal Taman, ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: 3 Remaja yang Keroyok Anaknya hingga Tewas Dituntut 1 Tahun Penjara, Eka: Nyawa Dibalas Nyawa

Dokter Forensik RS Pusdik Bhayangkara Porong, dr Ahmad Yudianto mengatakan, pihaknya telah melakukan proses autopsi kepada korban tewas AM, usai mendapatkan persetujuan dari keluarga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Surabaya
Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Surabaya
Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Surabaya
Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Surabaya
3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

Surabaya
Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Surabaya
Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Surabaya
Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Surabaya
'Flushing' 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

"Flushing" 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Surabaya
Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Surabaya
Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com