Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Kompas.com, 28 Maret 2024, 17:10 WIB
Slamet Widodo,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Anggota Satsamapta Polres Trenggalek mengamankan sound system berikut mobil pikap pengangkutnya, yang digunakan untuk keliling ronda sahur.

Kini, mobil pengangkut berikut seperangkat sound system diamankan polisi dan akan dikembalikan setelah Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Kamis (28/03/2024)

Mobil pikap berikut seperangkat sound system tersebut merupakan milik warga Kecamatan Suruh, Trenggalek.

Tindakan polisi itu berdasarkan laporan warga yang resah dengan adanya sekelompok warga ronda sahur menggunakan sound system dan diikuti puluhan pesepeda motor di Kecamatan Suruh.

Baca juga: Rawan Keributan, Polres Trenggalek Larang Ronda Sahur dengan Pengeras Suara

"Penyitaan ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas ronda sahur mengunakan sound system berlebihan," terang Kasat Samapta Polres Trenggalek AKP Supadi di ruang kerjanya, Kamis (28/03/2024).

Bermula pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Satsamapta Polres Trenggalek melaksanakan patroli dalam rangka Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Trenggalek.

Dalam kegiatan tersebut, operator tugas patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh, ada beberapa kelompok pemuda melaksanakan ronda sahur menggunakan sound system berlebihan.

"Warga yang melapor merasa terganggu, karena mereka keliling menggunakan sound system, memutar musik "remix" atau DJ. Ditambah, mereka kiling kisaran pukul 01.30 WIB saat masyarakat masih istrahat." ujar Supadi.

Selanjutnya, petugas melakukan patroli di Kecamatan Suruh. Ketika melintas di jalan Dusun Mlinjon, Kecamatan Suruh, didapati sekelompok warga yang melakukan ronda sahur menggunakan sound system berlebihan. 

"Mereka diikuti oleh puluhan pemuda, yang berpotensi menimbulkan gesekan antar-kelompok lain," ujar Supadi.

Ketika dihentikan oleh polisi, mereka tidak langsung berhenti dan terus melaju berupaya menghindari.  Namun setelah beberapa kali anggota meminta berhenti dengan pengeras suara, akhirnya mobil pikap mereka berhenti dan menepi.

Kemudian mobil pikap berikut sound system diamankan di Mapolres Trenggalek. Selain itu, polisi juga melakukan pendataan dan pengarahan kepada 10 orang yang ikut dalam rombongan.

"Mereka kami data, dan mobil berikut sound kami amankan dan dikenai sanksi Tilang. Untuk mobil pikap serta peralatan sound systen dikembalikan ke pemilik setelah lebaran," terang Supadi.

Selama bulan suci Ramadhan, Kapolres Trenggalek telah memberi imbauan larangan ronda sahur menggunakan sound system berlebihan.

Selain itu, Bupati Trenggalek juga telah membuat edaran larangan terkait kegiatan yang dinilai berpotensi gesekan antar-warga tersebut.

Baca juga: 4 Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Trenggalek Ditangkap Polisi

"Sesuai Pasal 503 ayat (1), SE Bupati Trenggalek No. 334 thn 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum,Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat. Salah satunya ronda sahur dengan pengeras suara berlebihan," terang Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Suproyono diruang kerjanya, Kamis (28/03/2024)

"Dan, untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Di antaranya ronda sahur menggunakan sound system berlebihan, menyalakan petasan, menerbangkan balon udara, juga konvoi," sambung Gathut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau