Salin Artikel

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Kini, mobil pengangkut berikut seperangkat sound system diamankan polisi dan akan dikembalikan setelah Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Kamis (28/03/2024)

Mobil pikap berikut seperangkat sound system tersebut merupakan milik warga Kecamatan Suruh, Trenggalek.

Tindakan polisi itu berdasarkan laporan warga yang resah dengan adanya sekelompok warga ronda sahur menggunakan sound system dan diikuti puluhan pesepeda motor di Kecamatan Suruh.

"Penyitaan ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas ronda sahur mengunakan sound system berlebihan," terang Kasat Samapta Polres Trenggalek AKP Supadi di ruang kerjanya, Kamis (28/03/2024).

Bermula pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Satsamapta Polres Trenggalek melaksanakan patroli dalam rangka Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Trenggalek.

Dalam kegiatan tersebut, operator tugas patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh, ada beberapa kelompok pemuda melaksanakan ronda sahur menggunakan sound system berlebihan.

"Warga yang melapor merasa terganggu, karena mereka keliling menggunakan sound system, memutar musik "remix" atau DJ. Ditambah, mereka kiling kisaran pukul 01.30 WIB saat masyarakat masih istrahat." ujar Supadi.

Selanjutnya, petugas melakukan patroli di Kecamatan Suruh. Ketika melintas di jalan Dusun Mlinjon, Kecamatan Suruh, didapati sekelompok warga yang melakukan ronda sahur menggunakan sound system berlebihan. 

"Mereka diikuti oleh puluhan pemuda, yang berpotensi menimbulkan gesekan antar-kelompok lain," ujar Supadi.

Ketika dihentikan oleh polisi, mereka tidak langsung berhenti dan terus melaju berupaya menghindari.  Namun setelah beberapa kali anggota meminta berhenti dengan pengeras suara, akhirnya mobil pikap mereka berhenti dan menepi.

Kemudian mobil pikap berikut sound system diamankan di Mapolres Trenggalek. Selain itu, polisi juga melakukan pendataan dan pengarahan kepada 10 orang yang ikut dalam rombongan.

"Mereka kami data, dan mobil berikut sound kami amankan dan dikenai sanksi Tilang. Untuk mobil pikap serta peralatan sound systen dikembalikan ke pemilik setelah lebaran," terang Supadi.

Selama bulan suci Ramadhan, Kapolres Trenggalek telah memberi imbauan larangan ronda sahur menggunakan sound system berlebihan.

Selain itu, Bupati Trenggalek juga telah membuat edaran larangan terkait kegiatan yang dinilai berpotensi gesekan antar-warga tersebut.

"Sesuai Pasal 503 ayat (1), SE Bupati Trenggalek No. 334 thn 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum,Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat. Salah satunya ronda sahur dengan pengeras suara berlebihan," terang Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Suproyono diruang kerjanya, Kamis (28/03/2024)

"Dan, untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Di antaranya ronda sahur menggunakan sound system berlebihan, menyalakan petasan, menerbangkan balon udara, juga konvoi," sambung Gathut.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/28/171039578/polisi-trenggalek-sita-pikap-ronda-sahur-dan-akan-kembalikan-usai-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke