Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Lansia Tersangka Sengketa Tanah dengan Keponakan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 27/03/2024, 19:44 WIB
Taufiqurrahman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bahriyah (61), warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang menjadi tersangka dalam sengketa tanah dengan keponakannya, Sri Suhartatik, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Langkah hukum tersebut ditempuh karena pihak Nenek Bahriyah menilai proses penetapan tersangka oleh Polres Pamekasan dinilai tidak berdasarkan fakta dan data.

Penasihat hukum Bahriyah, Supyadi menjelaskan, klarifikasi yang disampaikan Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan kepada media tampak membela pelapor dan mendiskreditkan kliennya.

Baca juga: Nenek Lansia Jadi Tersangka dalam Sengketa Tanah dengan Keponakannya

Menurut Supyadi, Kapolres yang akrab disapa Dani itu tidak bisa menunjukkan bukti akta jual beli tanah jika memang ada jual beli. Menurutnya, Kapolres hanya menunjukkan sertifikat hak milik.

"Kalau ada jual beli tanah, harusnya akta jual beli yang ditunjukkan, bukan sertifikat," kata Supyadi saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Tahun Baru Berdarah di Ponorogo, Kakek Suyoto Tewas Dibunuh karena Sengketa Tanah

 

Supyadi menambahkan, pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang disebutkan oleh Kapolres dilakukan oleh anak tersangka, sama sekali tidak benar. Sebab, SPPT itu masih atas nama Bahriyah.

Ketika Bahriyah mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), SPPT yang digunakan tetap atas nama Bahriyah, bukan atas nama Fathollah Anwar, ayah Sri Suhartatik.

"Sertifikat milik klien kami, terbit tahun 2017. Sedangkan pengajuan syarat termasuk SPPT ke BPN, menggunakan SPPT tahun 2015 atas nama Bahriyah," imbuhnya.

Kejanggalan lainnya yang diungkap Kapolres, menurut Supyadi, bukti leter C yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat hak milik Sri Suhartatik, tetap atas nama Bahriyah.

"Ini terang sekali siapa yang mengambil tanah dan yang tanahnya diambil," ungkapnya.

Supyadi mengklaim banyak memiliki bukti yang akan dipaparkan saat praperadilan. Pengajuan praperadilan sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor PN. 02/PD.PRA/2024/PN PMK.

"Praperadilan akan digelar pada tanggal 3 April 2024 mendatang di PN Pamekasan. Semoga terbongkar kesalahan penyidikan dan penyelidikan polisi sehingga proses hukum yang sudah berjalan bisa dihentikan," pungkasnya.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengaku siap menghadapi sidang praperadilan yang sudah diajukan oleh pihak tersangka.

Pihaknya yakin proses yang sudah dilalui selama ini sudah berdasarkan prosedur yang benar. Hal itu berdasarkan data-data, barang bukti dan keterangan dari para saksi.

"Saya pikir praperadilan itu baik daripada kami disorot dengan hal yang macam-macam. Kami dituduh mengkriminalisasi lansia. Nanti hakim yang akan memutuskan," kata Dani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
1 Warga Meninggal Usai 'Nyebur' ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai "Nyebur" ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com