Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Miras Ilegal, Dua Orang Saudara Sepupu di Malang Diamankan Polisi

Kompas.com - 25/03/2024, 15:43 WIB
Imron Hakiki,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dua orang saudara sepupu, AW (46) dan FAW (36), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan Satreskoba Polres Malang, Sabtu (23/3/2024).

Keduanya tertangkap tangan memproduksi minuman keras (miras) ilegal di kediamannya di kawasan setempat.

Tampak, kedua pelaku melakukan aktivitas produksi miras di salah satu ruangan yang berada di belakang rumahnya.

Baca juga: 2.400 Kaleng Miras Ilegal asal Malaysia Diamankan di Pedalaman Lumbis

Di ruangan itu, terdapat berbagai macam alat pembuatan miras, mulai dari alat penyulingan, kompor gas, dan drum plastik yang digunakan untuk fermentasi.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, dua orang bersaudara itu sudah lebih dari satu tahun memproduksi minuman keras.

"Jadi pekerjaan itu adalah pekerjaan warisan dari orang tuanya," ungkapnya saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (25/3/2024).

Dalam sehari keduanya bisa memproduksi 500 botol berukuran 1,5 liter, dengan harga Rp 50.000 per botol.

Artinya, dalam sebulan keduanya bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Distribusi miras hasil produksinya rata-rata di Kabupaten Malang," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

Baca juga: Penyelundupan Miras Ilegal Asal Malaysia Terungkap, Disembunyikan di Bawah Muatan Pikap

Polisi juga mengamankan ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan satu jerigen besar berisi arak siap edar.

"Produksi miras ilegal yang dilakukan oleh kedua orang ini merupakan yang terbesar di wilayah Kabupaten Malang," terang Aditya.

Aditya menyebut, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat.

Sebab, di kawasan Desa Sumberejo sering diketahui banyak pemuda yang menggelar pesta minum minuman keras pada malam hari.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya,” jelasnya.

Baca juga: Sasar Prostitusi dan Miras Ilegal, Satpol PP Surabaya Bakal Gelar Operasi Besar-besaran

Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliyar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Speedboat Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Speedboat Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com