Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pencuri yang Gasak Rumah Anggota TNI di Magetan

Kompas.com - 29/02/2024, 11:59 WIB
Sukoco,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, mengamankan komplotan pencuri yang menyatroni rumah anggota TNI di Kodim 0804 Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, komplotan pencuri terdiri dari Suwanto alias Landak (33) merupakan residivis kasus yang sama dan Eka Joko Edy Saputro (20), keduanya warga Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

"Komplotan ini menyatroni rumah milik anggota Kodim 0804 di Desa Truneng Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan pada Sabtu (3/2/2024) pukul 14.30 WIB siang. Saat kejadian korban sedang berdinas," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Penganiaya Anggota TNI hingga Tewas di Keerom Papua Terancam 12 Tahun Penjara

Budi Kuncahyo menambahkan, dari rumah korban kedua, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 9,09 gram dan uang tunai Rp 500.000. Aksi pencurian diketahui pemilik rumah saat pulang dari dinas.

"Korban atas nama Lilik Yulianto (46), warga Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Magetan, mendapati bahwa rumahnya sudah dalam kondisi acak-acakan saat pulang dari dinas kemudian melapor ke polisi," imbuhnya.

Dari identifikasi di lapangan, polisi mengidentifikasi pelaku adalah residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksinya. Dari hasil pengintaian petugas, pelaku akhirnya bisa diamankan di rumahnya saat bersembunyi.

"Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi. Dua pelaku kita amankan saat bersembunyi di rumahnya," katanya.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengamati rumah kosong yang akan dijadikan sasaran. Untuk memastikan rumah yang diincar kosong, pelaku memanggil-manggil pemilik rumah, jika ada pemiliknya maka mereka akan mengajak ngobrol pemilik rumah.

Baca juga: Pencuri Bermobil Ditangkap Polisi, Incar Burung Seharga Rp 400 Juta

 

“Modus operandinya secara acak rumah kosong. Caranya mereka panggil,  jika ada yang menyahut dari rumah maka mereka akan ngajak ngobrol. Jika tidak ada yang menyahut, mereka akan membuka gembok dan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis,” katanya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 4 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com