KEDIRI, KOMPAS.com - Imam Bintoro (27), warga Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hanya divonis pengadilan 7 hari pidana penjara dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) pencurian cabai.
Namun dia harus menjalani pidananya itu lebih lama lagi dengan penambahan 2 tahun, karena dia masih berstatus bebas bersyarat atas kasus pidana lainnya.
Peristiwa itu bermula saat Imam ditangkap warga karena mencuri cabai milik Budiono, warga Kras, Kabupaten Kediri, pada 21 Februari lalu.
Baca juga: Petugas Panwaslu Kediri Meninggal Dunia, 3 Anaknya Kini Yatim Piatu
Imam mencurinya dengan cara memanen langsung cabai hijau tersebut dari sawah, lalu menyembunyikannya di sela-sela tanaman tebu. Jumlahnya mencapai 2 karung senilai Rp 300.000.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kras Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ihsantoso mengatakan, berdasarkan laporan korban itu pihaknya lantas memproses perkara tersebut.
“(Lalu) karena jumlah kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta sebagaimana acuan aturan yang ada, perkaranya masuk tipiring,” ungkap Aipda Ihsantoso saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/2/2024).
Tersangka lantas diajukan ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada 22 Februari. Atas perkaranya itu hakim memvonis Imam 7 hari penjara.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap pula bahwa terpidana Imam masih berstatus bebas bersyarat atas kasus pencabulan.
Dalam kasus itu dia mendapatkan vonis 5 tahun penjara lalu bebas bersyarat setelah menjalaninya selama 3 tahun.
Namun belum selesai masa hukuman itu dia sudah melakukan perbuatan pidana lagi, sehingga harus kembali ke pengapnya sel untuk menjalani sisa 2 tahun hukuman.
“Sehingga bebas bersyaratnya itu dicabut Bapas dan hukumannya menjadi 7 hari ditambah 2 tahun itu,” kata Aipda Ihsantoso.
Usai sidang tipiring itu, terpidana Imam langsung dibawa petugas ke Lapas Kelas II A Kediri untuk menjalani hukumannya itu.
Baca juga: Maling di Sukoharjo Tulis Pesan di Lantai Rumah Korban, Mengaku Mencuri untuk Pengobatan Anak Istri
Sosok Imam sendiri rupanya memang kerap berhadapan dengan hukum. Selain dua pidana terakhir, dia juga residivis pada kasus pencurian ayam.
Sehingga saat pencurian cabai itu, masyarakat yang sudah jengah dengan perilakunya mendorong aparat penegak hukum untuk memproses pidana kasusnya agar ada efek jera.
“Dari pemeriksaan tersangka juga sudah beberapa kali terlibat pencurian,” ungkap Kapolsek Kras Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Sugita menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.