Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Blitar 5 Tahun Cabuli Anak Tiri, Modus Hilangkan Guna-guna

Kompas.com - 21/02/2024, 19:07 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com– Seorang pria di Kota Blitar, Jawa Timur diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama lima tahun atau sejak korban berusia 12 tahun.

Kini, pelaku berinisial IN (42), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar tersebut mendekam di tahanan Polres Blitar Kota dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: SD di Blitar Terbakar, Hanguskan Lab Komputer dan Ruang Koperasi

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan bahwa IN telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain merupakan anak tirinya sejak tahun 2019.

“Tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya itu dilakukan sejak 2019, beberapa saat setelah pelaku menikahi menikahi ibu korban. Jadi pelaku, korban dan ibu korban tinggal serumah di rumah pelaku,” ujar Samsul kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Blitar, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: 2 Tahanan Kasus Pencabulan di Aceh Timur Ditangkap Mencuri Kabel Listrik Puskeswan

Tindakan pencabulan itu, lanjutnya, dilakukan sudah berkali-kali selama kurun waktu lima tahun. IN mencabuli anaknya tirinya di rumah dan sesekali di hotel.

“Kalau yang di rumah, pencabulan dilakukan pada malam hari saat ibu korban sudah tidur,” terangnya.

Samsul mengungkap, ibu korban sebenarnya pernah bercerai dengan pelaku belasan tahun lalu sebelum melahirkan korban yang kini berusia 17 tahun.

Ibu korban, lanjutnya, kemudian menikah dengan pria lain hingga melahirkan korban.

Ketika korban berusia 12 tahun, kata dia, ibu korban bercerai dari ayah korban dan rujuk dengan pelaku.

Modus

Dalam menjalankan tindak pencabulan, kata Samsul, pelaku menggunakan modus melakukan terapi atas guna-guna yang dialami korban.

Pada saat korban tidur, ujarnya, pelaku mengolesi kulit korban dengan cairan asam sulfat atau air aki sehingga menimbulkan efek gatal-gatal.

“Lalu pelaku bilang ke korban dan ibu korban bahwa gatal-gatal yang dialami korban disebabkan oleh guna-guna yang dilancarkan ayah korban terhadap korban,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, pelaku berbohong korban bahwa guna-guna itu hanya bisa dihilangkan dengan cara persetubuhan dengan dirinya.

Usai aksi pencabulan yang terakhir pada awal Februari lalu, ujarnya, korban memutuskan untuk melaporkan tindakan pelaku kepada kakenya, Suratin (63).

“Lalu pada 16 Februari lalu, Suratin melapor ke Polres Blitar Kota dan segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim,” tuturnya.

IN dijerat Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Undang-undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain terancam penjara 15 tahun, pelaku juga akan ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang ditetapkan nanti karena sebagai orangtua seharusnya melindungi anak tersebut,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com