"Saya sebenarnya sudah nenangin korban tapi masih nangis terus," kilah pemuda usia 27 tahun itu.
Terungkap saat menjaga korban, pelaku sedang bermain judi online. Saat itu dia kalah, dan melanjutkan bermain TikTok
Saat itu korban menangis keras, dan Rizki merasa terganggu hingga menganiaya korban.
Dokter Forensik RSUD dr Soetomo, Sari Indah mengatakan, berdasarkan hasil otopsi bagian luar, tubuh bayi berinisial RSH (2) tersebut mengalami luka pucat di sejumlah bagian.
"Pucat tampak di (sekitar) selaput mata kelopak atas dan bawah, bibir, ujung jari kuku, serta seluruh anggota gerak," kata Sari ketika berada di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).
"Kemudian ada luka memar di bagian kepala, seperti dahi, pipi, leher, lalu dada, perut, pungung, pinggang dan keempat anggota gerak,” tambahnya.
Selain itu juga ditemukan patah tulang tengkorak belakang, resapan darah di kulit kepala, kulit dinding perut, pankreas, selaput pembungkus ginjal dan jaringan pengikat usus.
Baca juga: Anak Berusia 15 Tahun di Banyuwangi Diperkosa Pacar Ibunya hingga Hamil
"Pendarahan pada otak selaput laba-laba, seluruh bagian otak dan rongga perut. Sehingga dapat disimpulkan penyebab kematian karena kekerasan benda tumpul," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan pelaku tega melakukan penganiayaan karena korban rewel.
"Tersangka mengaku kesal, karena anak itu (korban) sering menangis, buang air dan rewel, akhirnya membuat pelaku jengkel," kata Hendro.
"Jamnya masih kami dalami, antara sebelum jam 16.00 WIB, anaknya dicekik, dibenturkan kepalanya ke lantai. Ketika ibu korban telepon, dia (pelaku) menyampaikan anaknya sedang tidur," tambah dia.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 juncto 76c UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Farid Assifa, Pythag Kurniati), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.