Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Riski yang Aniaya Anak Pacarnya hingga Tewas, Cekik Korban yang Terus Menangis

Kompas.com, 17 Februari 2024, 18:19 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Riski (27), pria asal Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian SRH, balita berusia 2 tahun asal Surabaya.

SRH adalah anak bungsu SF yang tak lain kekasih Riski. SF adalah ibu tiga anak yang masih berstatus sebagai istri dari SA.

SF dan SA pisah ranjang sejak Januari 2024. Lalu SF tinggal di kos bersama kekasih barunya, Riski. Sementara anak-anaknya sehari-hari tinggal bersama SA. Namun sesekali korban SRH diajak ibunya untuk tinggal di kos.

Hari itu, Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 08.00 WB, nenek korban dari sang ayah mengantarkan SRH ke ibunya. Namun saat itu SF mendapat panggilan kerja di sekitaran Jalan Kenjeran.

Baca juga: Begini Kondisi Bayi yang Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya Menurut Hasil Autopsi

Oleh SF, korban pun dititipkan ke Riski di kos yang mereka tempati berdua.

Sekitar pukul 16.00 WIB, SF berkali-kali melakukan panggilan video call ke Riski untuk menanyakan kabar anaknya. Namun panggilan video call itu tak dijawab.

SF kemudian melakukan panggilan suara dan Riski mengangkatnya sambil marah-marah menyuruh SF segera pulang ke kos.

Menjelang malam, SF pulang ke rumah dan ia melihat anak dan Riski dalam posisi sedang tidur. Namun saat dicek, ada luka lebam di kepala SRH serta ada feses di bagian belakang tubuhnya.

SF pun membangunkan anaknya, tapi tak ada respon. Lalu ia bertanya ke Riski soal kondisi anaknya. Namun Riski mengaku tak tahu apa-apa karena ia tidur.

Baca juga: Nakal dan Rewel Diduga Motif Bayi 11 Bulan di Makassar Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tewas

Selama 15 menit, SF berusaha membangunkan anak bungsunya, tapi tak ada respon. Selain itu tubuh korban pun dingin.

SF yang panik membawa korban ke rumah sakit di Jemursari dan dokter menyatakan SRH telah meninggal dunia.

SF kemudian mengabarkan berita duka ke suami sahnya lewat anak pertama. Tak lama, ayah korban yakni SA tiba di rumah sakit.

Saat melihat jenazah SRH, SA menduga anaknya meninggal dengan cara tak wajar. Malam itu juga ia membuat laporan ke polisi dan terungkap, SRH tewas dianiaya Riski.

Sementara itu Riski mengatakan bahwa awalnya ia bersedia menjaga korban. Namun saat SF meninggalkan rumah, ia mulai menganiaya RSH.

Saat itu ia mengatakan bahwa korban menangis. Bukannya ditenangkan, korban malah dicekik dan dibenturkan ke tembok. Bahkan ia membiarkan korban yang buang air besar.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Purbalingga Diperkosa Pacar Ibunya hingga 4 Kali

Halaman:


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau