"Namun sampai saat ini Budi Said masih menerima 5.935 kilogram atau masih kurang 1.136 kilogram yang belum diberikan ke Budi Said," terangnya.
Beberapa kali Budi Said berkirim surat ke PT Antam namun tidak mendapat respon.
Baca juga: Sosok Budi Said, Konglomerat yang Gugat Antam tapi Kini Dipenjara
Pada akhirnya Budi Said menerima surat yang menjelaskan bahwa PT Antam tidak pernah menjual dengan harga diskon.
Merasa dirugikan, Budi Said melaporkan Endang Kumoro selaku kepala butik dan sejumlah staf yakni Misdianto, Eksi Anggraeni dan Ahmad Purwanto atas dugaan aksi penipuan. Terlapor pun kini sedang menjalani hukuman pidana.
Budi Said juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Di tingkat Pengadilan Negeri, Budi Said menang. Namun, ditingkat Pengadilan Tinggi ia kalah.
Di tingkat Mahkamah Agung, gugatan Budi Said dimenangkan dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi.
"Hasilnya menghukum PT Antam untuk menyerahkan 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada Budi Said atau apabila tidak diserahkan emas tersebut maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," terang Sudiman.
18 Januari 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dugaan korupsi.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said dan Dugaan Merekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,2 Triliun
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024) mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.
Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.
"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.
Terhadap Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.