Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Borong Emas dari PT Antam, Kuasa Hukum Sebut Budi Said Korban Kriminalisasi

Kompas.com - 16/02/2024, 16:07 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim kuasa hukum menyebut crazy rich asal Surabaya yang memborong 7 ton emas dari PT Aneka Tambang (Antam) adalah korban kriminalisasi. 

Karena itu, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pak Budi Said ditetapkan tersangka korupsi yang merugikan negara. Kerugian negara yang mana yang dimaksud. Ini bentuk kriminalisasi warga negara," kata Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Budi Said, dikonfirmasi Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Menang atas PKPU Budi Said, Ini Kata Antam

Jika yang dipermasalahkan adalah kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1.136 Kg emas yang dijualbelikan antara kedua belah pihak, menurut Sudiman emas dimaksud belum diterima Budi Said. 

"Kasus yang menimpa klien kami merusak konstruksi hukum di Indonesia, termasuk mencoreng nama baik lembaga Mahkamah Agung yang sudah mengeluarkan penetapan untuk perkara tersebut," jelasnya.

Dia juga mengungkap kronologi transaksi emas yang terjadi antara kliennya dengan PT Antam.

Mulanya Budi Said memperoleh informasi ada penjualan emas Antam dengan harga diskon.

19 Maret 2018, Budi Said mendatangi PT Antam Butik Surabaya dan ditemui Endang Kumoro selaku kepala butik dan sejumlah staf yakni Misdianto, Eksi Anggraeni dan Ahmad Purwanto.

Budi Said memastikan tentang informasi ada penjualan emas dengan harga diskon yakni Rp 530 juta/kilogram. 

Baca juga: Balasan Telak Antam Lawan Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas

"Budi Said saat itu sempat bertanya apakah penjualan itu legal dan tidak melanggar hukum. Pihak Antam menyebut aman," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (13/2/2024).

Keesokan harinya pada 20 Maret 2018, staf marketing PT Antam Eksi Anggraeni menghubungi Budi Said dan menyebut ada 20 kilogram emas yang dijual dengan harga diskon.

Karena tertarik, Budi Said berniat membeli dengan mentransfer uang ke rekening PT Antam. Transfer dilakukan sebanyak 73 kali dengan nilai total lebih dari Rp 3,5 triliun.

April 2018, Budi Said juga sempat diajak melihat kapasitas produksi PT Antam karena membeli dengan jumlah banyak.

"Dalam kesempatan itu, Budi Said juga sempat menanyakan soal harga diskon yang dipromosikan butik PT Antam Surabaya," jelasnya.

Dengan nilai transaksi lebih dari Rp 3,5 triliun, seharusnya menurut Sudiman jumlah emas yang diterima sebanyak 7.071 kilogram atau 7 ton lebih. 

"Namun sampai saat ini Budi Said masih menerima 5.935 kilogram atau masih kurang 1.136 kilogram yang belum diberikan ke Budi Said," terangnya.

Beberapa kali Budi Said berkirim surat ke PT Antam namun tidak mendapat respon.

Baca juga: Sosok Budi Said, Konglomerat yang Gugat Antam tapi Kini Dipenjara

 

Pada akhirnya Budi Said menerima surat yang menjelaskan bahwa PT Antam tidak pernah menjual dengan harga diskon.

Merasa dirugikan, Budi Said melaporkan Endang Kumoro selaku kepala butik dan sejumlah staf yakni Misdianto, Eksi Anggraeni dan Ahmad Purwanto atas dugaan aksi penipuan. Terlapor pun kini sedang menjalani hukuman pidana.

Budi Said juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Di tingkat Pengadilan Negeri, Budi Said menang. Namun, ditingkat Pengadilan Tinggi ia kalah.

Di tingkat Mahkamah Agung, gugatan Budi Said dimenangkan dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi. 

"Hasilnya menghukum PT Antam untuk menyerahkan 1.136  kilogram emas batangan Antam kepada Budi Said atau apabila tidak diserahkan emas tersebut maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," terang Sudiman.

18 Januari 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dugaan  korupsi.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said dan Dugaan Merekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,2 Triliun

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024) mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.

Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.

"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.

Terhadap Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Penumpang Tewas

Fortuner Terjun ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Penumpang Tewas

Surabaya
Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Surabaya
7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

Surabaya
Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Surabaya
Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Surabaya
Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Surabaya
Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Surabaya
Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Surabaya
4 Calon Jemaah Haji Asal Lamongan Batal Berangkat Hari Ini karena Anemia

4 Calon Jemaah Haji Asal Lamongan Batal Berangkat Hari Ini karena Anemia

Surabaya
Gempa M 4,9 Kembali Guncang Bawean Gresik, Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa M 4,9 Kembali Guncang Bawean Gresik, Belum Ada Laporan Kerusakan

Surabaya
Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Surabaya
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Magetan

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Magetan

Surabaya
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Orang Terluka

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Orang Terluka

Surabaya
Makelar Judi 'Online' di Malang Ditangkap Polisi

Makelar Judi "Online" di Malang Ditangkap Polisi

Surabaya
Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com