Salin Artikel

Kasus Borong Emas dari PT Antam, Kuasa Hukum Sebut Budi Said Korban Kriminalisasi

Karena itu, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pak Budi Said ditetapkan tersangka korupsi yang merugikan negara. Kerugian negara yang mana yang dimaksud. Ini bentuk kriminalisasi warga negara," kata Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Budi Said, dikonfirmasi Jumat (16/2/2024).

Jika yang dipermasalahkan adalah kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1.136 Kg emas yang dijualbelikan antara kedua belah pihak, menurut Sudiman emas dimaksud belum diterima Budi Said. 

"Kasus yang menimpa klien kami merusak konstruksi hukum di Indonesia, termasuk mencoreng nama baik lembaga Mahkamah Agung yang sudah mengeluarkan penetapan untuk perkara tersebut," jelasnya.

Dia juga mengungkap kronologi transaksi emas yang terjadi antara kliennya dengan PT Antam.

Mulanya Budi Said memperoleh informasi ada penjualan emas Antam dengan harga diskon.

19 Maret 2018, Budi Said mendatangi PT Antam Butik Surabaya dan ditemui Endang Kumoro selaku kepala butik dan sejumlah staf yakni Misdianto, Eksi Anggraeni dan Ahmad Purwanto.

Budi Said memastikan tentang informasi ada penjualan emas dengan harga diskon yakni Rp 530 juta/kilogram. 

"Budi Said saat itu sempat bertanya apakah penjualan itu legal dan tidak melanggar hukum. Pihak Antam menyebut aman," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (13/2/2024).

Keesokan harinya pada 20 Maret 2018, staf marketing PT Antam Eksi Anggraeni menghubungi Budi Said dan menyebut ada 20 kilogram emas yang dijual dengan harga diskon.

Karena tertarik, Budi Said berniat membeli dengan mentransfer uang ke rekening PT Antam. Transfer dilakukan sebanyak 73 kali dengan nilai total lebih dari Rp 3,5 triliun.

April 2018, Budi Said juga sempat diajak melihat kapasitas produksi PT Antam karena membeli dengan jumlah banyak.

"Dalam kesempatan itu, Budi Said juga sempat menanyakan soal harga diskon yang dipromosikan butik PT Antam Surabaya," jelasnya.

Dengan nilai transaksi lebih dari Rp 3,5 triliun, seharusnya menurut Sudiman jumlah emas yang diterima sebanyak 7.071 kilogram atau 7 ton lebih. 

"Namun sampai saat ini Budi Said masih menerima 5.935 kilogram atau masih kurang 1.136 kilogram yang belum diberikan ke Budi Said," terangnya.

Beberapa kali Budi Said berkirim surat ke PT Antam namun tidak mendapat respon.

Pada akhirnya Budi Said menerima surat yang menjelaskan bahwa PT Antam tidak pernah menjual dengan harga diskon.

Merasa dirugikan, Budi Said melaporkan Endang Kumoro selaku kepala butik dan sejumlah staf yakni Misdianto, Eksi Anggraeni dan Ahmad Purwanto atas dugaan aksi penipuan. Terlapor pun kini sedang menjalani hukuman pidana.

Budi Said juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Di tingkat Pengadilan Negeri, Budi Said menang. Namun, ditingkat Pengadilan Tinggi ia kalah.

Di tingkat Mahkamah Agung, gugatan Budi Said dimenangkan dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi. 

"Hasilnya menghukum PT Antam untuk menyerahkan 1.136  kilogram emas batangan Antam kepada Budi Said atau apabila tidak diserahkan emas tersebut maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," terang Sudiman.

18 Januari 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dugaan  korupsi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024) mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.

Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.

"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.

Terhadap Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/16/160743878/kasus-borong-emas-dari-pt-antam-kuasa-hukum-sebut-budi-said-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke