KOMPAS.com - Daftar tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya yang berpotensi pemungutan suara ulang (PSU) bertambah dua. Sebelumnya, sudah ada delapan lokasi yang akan menggelar pencoblosan ulang.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Novli Bernado Thyssen mengatakan, kedua TPS yang berkemungkinan gelar PSU itu masuk dalam Kecamatan Gayungan.
"Sebanyak dua TPS di Gayungan kita rekomendasikan untuk lakukan PSU," kata Novli, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Tiga TPS di Boyolali Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang pada 18 Februari 2024
Kedua TPS di Gayungan itu terbukti meloloskan orang yang tidak ada di dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DBTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) untuk mencoblos.
"Kita temukan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, DPK, menggunakan hak pilihnya. (TPS) di Kelurahan Ketintang sekitar 14 pemilih," jelasnya.
Bawaslu Surabaya menilai, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kedua TPS tersebut, memperbolehkan belasan pemilih tak terdaftar tersebut untuk mencoblos.
"Pemilih yang tidak masuk dalam daftar mencoblos dipersilakan KPPS. Maka kita melaksanakn penungutan suara untuk empat kertas suara , ada juga yang lima kertas suara," ujarnya.
Diketahui, Bawaslu Surabaya sebelumnya mencatat ada delapan TPS yang direkomendasikan menggelar PSU. Dengan demikian, angka tersebut saat ini bertambah menjadi 10.
"Update (jadi) ada sekitar 10 TPS di Surabaya yang berpotensi dilakukan PSU. Dan 10 TPS tersebut ada masing-masing faktor yang memengaruhinya," ucapnya.
Baca juga: Ditemukan Pelanggaran Saat Pencoblosan, 2 TPS di Manggarai Barat NTT Gelar Pemungutan Suara Ulang
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menyebut delapan TPS tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tandes, Kecamatan Dukuh Pakis, dan Kecamatan Tandes, diajukan untuk menghelar PSU.
“(Pemungutan suara ulang) di Tandes empat TPS, Dukuh Pakis tiga TPS dan Asemrowo satu TPS,” kata Novli, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (15/2/2024).
Novli merinci, TPS di Kecamatan Tandes mendapatkan surat suara DPRD Kota Dapil Surabaya II dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, padahal seharusnya wilayah tersebut memilih Dapil V.
Sebaliknya, lanjut Novli, Kecamatan Dukuh Pakis dan Kecamatan Asemrowo yang seharusnya memilih DPRD Kota Dapil Surabaya II, malah tertukar dengan surat suara Dapil V.
"Temuannya ada surat suara yang tertukar, surat suara untuk calon legislatif Surabaya Dapil II terukar di Dapil V. Jadi ada surat suara Dapil II yang masuk ke kotak suara Dapil V," jelasnya.
Novli mengungkapkan, seluruh TPS di Kecamatan Dukuh Pakis dan Asemrowo, hanya akan menggelar pemungutan suara ulang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Surabaya. Sebab yang lainya sudah terlaksana.
Baca juga: Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang Potensial Digelar di 1.400 TPS
Sedangkan, dua TPS di Kecamatan Tandes melakukan pemungutan suara ulang, di kelima suratnya. Kemudian, dua TPS lainya di kecamatan itu hanya mengulang untuk caleg DPRD Surabaya.
“Berdasarkan regulasi, pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lambat 10 hari kalender. Paling lambat dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.