Salin Artikel

Tambah 2, Daftar TPS di Surabaya Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Jadi 10 Lokasi

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Novli Bernado Thyssen mengatakan, kedua TPS yang berkemungkinan gelar PSU itu masuk dalam Kecamatan Gayungan.

"Sebanyak dua TPS di Gayungan kita rekomendasikan untuk lakukan PSU," kata Novli, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (16/2/2024).

Kedua TPS di Gayungan itu terbukti meloloskan orang yang tidak ada di dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DBTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) untuk mencoblos.

"Kita temukan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, DPK, menggunakan hak pilihnya. (TPS) di Kelurahan Ketintang sekitar 14 pemilih," jelasnya.

Bawaslu Surabaya menilai, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kedua TPS tersebut, memperbolehkan belasan pemilih tak terdaftar tersebut untuk mencoblos.

"Pemilih yang tidak masuk dalam daftar mencoblos dipersilakan KPPS. Maka kita melaksanakn penungutan suara untuk empat kertas suara , ada juga yang lima kertas suara," ujarnya.

Diketahui, Bawaslu Surabaya sebelumnya mencatat ada delapan TPS yang direkomendasikan menggelar PSU. Dengan demikian, angka tersebut saat ini bertambah menjadi 10.

"Update (jadi) ada sekitar 10 TPS di Surabaya yang berpotensi dilakukan PSU. Dan 10 TPS tersebut ada masing-masing faktor yang memengaruhinya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menyebut delapan TPS tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tandes, Kecamatan Dukuh Pakis, dan Kecamatan Tandes, diajukan untuk menghelar PSU.

“(Pemungutan suara ulang) di Tandes empat TPS, Dukuh Pakis tiga TPS dan Asemrowo satu TPS,” kata Novli, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (15/2/2024).

Novli merinci, TPS di Kecamatan Tandes mendapatkan surat suara DPRD Kota Dapil Surabaya II dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, padahal seharusnya wilayah tersebut memilih Dapil V.

Sebaliknya, lanjut Novli, Kecamatan Dukuh Pakis dan Kecamatan Asemrowo yang seharusnya memilih DPRD Kota Dapil Surabaya II, malah tertukar dengan surat suara Dapil V.

"Temuannya ada surat suara yang tertukar, surat suara untuk calon legislatif Surabaya Dapil II terukar di Dapil V. Jadi ada surat suara Dapil II yang masuk ke kotak suara Dapil V," jelasnya.

Novli mengungkapkan, seluruh TPS di Kecamatan Dukuh Pakis dan Asemrowo, hanya akan menggelar pemungutan suara ulang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Surabaya. Sebab yang lainya sudah terlaksana.

Sedangkan, dua TPS di Kecamatan Tandes melakukan pemungutan suara ulang, di kelima suratnya. Kemudian, dua TPS lainya di kecamatan itu hanya mengulang untuk caleg DPRD Surabaya.

“Berdasarkan regulasi, pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lambat 10 hari kalender. Paling lambat dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024,” ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/16/134642078/tambah-2-daftar-tps-di-surabaya-akan-gelar-pemungutan-suara-ulang-jadi-10

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com