Salin Artikel

Caleg di Blitar yang Digerebek karena Selingkuh Dijerat Pasal Ganda

BLITAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan MU (42), calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dengan jeratan pasal ganda.

Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menjerat MU dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, pihaknya menambah jeratan pasal pemalsuan dokumen karena MU telah menunjukkan dokumen akta nikah palsu.

"Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dokumen akta nikah palsu antara MU dan istri siri ES (40)," ujar Hendro kepada wartawan, Kamis (15/2/2024) sore.

Sementara ES, ujarnya, hanya akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

"ES kita jerat dengan pasal perzinaan karena ada pihak istri MU yang melaporkan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, MU, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon yang juga caleg untuk DPRD Kabupaten Blitar, digerebek warga saat berada di rumah ES di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, pada Selasa (13/2/2024).

Penggerebekan yang dilakukan atas laporan istri MU itu terjadi menjelang tengah malam atau beberapa jam sebelum waktu pemungutan suara Pemilu 2004 pada Rabu (14/2/2024).

Selanjutnya, warga menyerahkan MU dan ES ke pihak kepolisian.

Akta nikah dari Cianjur

Hendro mengatakan bahwa pihaknya menjerat MU dan ES dengan pasal perzinaan atas dasar laporan dari pihak istri sah MU.

Diketahui juga selama pemeriksaan, lanjutnya, bahwa MU menikah siri dengan ES tanpa izin dari istri sah MU.

Polisi menambah jeratan pasal pemalsuan dokumen, lantaran MU juga sempat menunjukkan akta nikah yang diketahui kemudian palsu.

"Dia mengaku mendapatkan akta nikah palsu itu dari Cianjur, Jawa Barat, dengan cara membeli secara online sebesar Rp 3,5 juta," terang Hendro.

Padahal, kata Hendro, akta nikah asli tidak mungkin terbit kecuali ada bukti izin dari pihak istri dan juga penetapan pengadilan agama untuk berpoligami.

Hendro menambahkan bahwa MU menikah secara siri dengan ES pada Juni 2022 dan selanjutnya membeli akta nikah palsu pada September 2023.

Keduanya, kata Hendro, mengaku telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun terakhir.

Keterangan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan keterangan warga yang menyebut MU sudah mulai sering menginap di rumah ES sejak sekitar dua tahun lalu.

"Jadi warga sudah lama resah. Makanya ketika ada laporan dari istri sah MU, warga berinisiatif melakukan penggerebekan," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/15/200507978/caleg-di-blitar-yang-digerebek-karena-selingkuh-dijerat-pasal-ganda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke