Tetapi ada juga yang menyampaikan bahwa pemberian becak listrik dengan sistem kemitraan. Artinya tukang becak tetap harus menyetorkan angsuran.
"Setiap hari mereka harus mengangsur Rp 2.000 sampai Rp 3.000. Ketika kami tanyakan kepada penerima, tidak ada hitam di atas putih," kata Novery.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pembagian sembako dengan sistem tebus murah.
Tim selanjutnya akan melakukan pembahasan awal di Gentra Gakkumdu. Lalu Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan akan menuangkan dalam berita acara.
"Dari pembahasan itu nanti akan ditentukan untuk pemanggilan atau klarifikasi," kata dia.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Nusron Wahid meminta wartawan menanyakan langsung perihal apakah pemberian becak listrik tersebut gratis atau berbayar pada Presiden Becak Listrik Indonesia Naniek S. Deyang.
"Kalau soal ini tanyakan sama Ibu Deyang. Sebab mereka yang atur. Sebab itu juga pekerjaan relawan, kami hanya meluncurkan," kata Nusron saat dihubungi oleh Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (5/2/2024).
Dia mengaku sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan untuk klarifikasi dari Bawaslu.
Kendati demikian, dia mempersilakan Bawaslu Kota Madiun memprose kasus dugaan pelanggaran tersebut.
"Ya silakan diproses. Monggo, kami mengikuti saja," katanya.
Sedangkan Presiden Becak Listrik Indonesia Naniek S. Deyang enggan berkomentar mengenai dugaan pelanggaran dalam pembagian becak listrik.
"Sudahlah, saya enggak mau ngomong," katanya, melalui pesan WhatsApp.
Sumber: Kompas.com (Muchlis Al Alawi)