MADIUN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun memeriksa tiga tukang becak penerima becak listrik pada kampanye capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di di Lapangan Gulun, Kota Madiun, Senin (29/1/2024).
Pemeriksaan tiga tukang becak itu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu pada kampanye yang digelar tim kampanye Prabowo-Gibran dengan pembagian becak listrik yang diberikan kepada 200 tukang becak.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/2/2024) malam, membenarkan sudah meminta keterangan tiga orang tukang becak.
“Untuk penelusuran (permintaan keterangan) sudah ada tiga orang (penerima becak listrik),” ujar Novery.
Baca juga: Pulang Sekolah Naik Motor, Pelajar di Madiun Tewas Tertabrak Minibus
Hasil pemeriksaan, kata Novery, ada yang menyampaikan pemberian becak listrik itu gratis. Namun ada tukang becak yang menyampaikan pemberian becak listrik dengan model sistem kemitraan.
“Setiap hari mereka harus mengangsur Rp 2.000 sampai Rp 3.000. Ketika kami tanyakan kepada penerima (becak listrik) tidak ada hitam di atas putih (surat perjanjian),” jelas Novery.
Baca juga: Airlangga dan Airin Resmikan Gerakan Tadarus di Banten, Minta Doa agar Prabowo-Gibran Menang
Usai penelusuran kepada penerima becak listrik, kata Novery, tim akan melakukan pembahasan awal di Sentra Gakumdu. Dari pembahasan itu, tim Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan akan menuangkan dalam berita acara.
“Dari pembahasan itu nanti akan ditentukan untuk pemanggilan atau klarifikasi,” kata Novery.
Novery menyatakan, kasus itu bermula dari temuan Bawaslu berdasarkam hasil pengawasan di lapangan pada tanggal 29 Januari 2024. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran kampanye pada pemberian becak listrik itu.
"Dugaan pelanggarannya pemberian materi becak listrik," kata Novery.
Selain becak listrik, kata Novery, timnya menemukan pembagian sembako. Namun, sembako diberikan sistem tebus dengan harga murah.