Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ikut Kampanye, Kades di Banyuwangi Sebut Hanya Antar Istri Senam Gemoy

Kompas.com - 25/01/2024, 12:18 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepala Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Hardiyono membantah ikut berkampanye dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Banyuwangi, Jawa Timur.

Hardiyono menyebut, kedatangannya ke dalam acara kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka di Banyuwangi hanya untuk mengantar istri senam gemoy.

"Saya ke sana sekadar mengantar dan menjemput istri bersama komunitas senamnya. Itu pun tidak ada kegiatan karena kampanye sudah selesai,” kata Hardiyono, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Momen Para Kades di Blora Foto Bareng Presiden Jokowi

Menurut Hardiyono, kedatangannya ke acara bertajuk "Senam Gemoy" itu juga tanpa ada undangan. Dia juga membantah kaos yang dipakai oleh dirinya mirip dengan timses paslon.

"Hanya mirip dan tidak mengandung gambar apapun atau kaos polos," ungkap Hardiyono.

Sementara itu Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale mengatakan, kasus ini tengah ditindaklanjuti oleh Tim Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.

"Setelah kami kaji dan mengamankan barang bukti, kami juga memeriksa para saksi, pelapor dan terlapor," ujar pria yang akrab disapa Ansel itu.

Ansel menegaskan, penindakan atas temuan dan laporan masyarakat sudah menjadi komitmen Bawaslu. Mengingat setiap momentum pemilu, potensi terjadi sengketa sangat rawan.

"Saat klarifikasi, Hardiyono mengaku kalau kehadirannya di acara kampanye untuk mengantarkan istrinya mengikuti kegiatan senam bersama dengan teman-temannya," ungkapnya.

Menurut Ansel, jika terlapor terbukti bersalah maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Terlapor harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Yang pasti dalam melakukan kajian yang kemudian merekonstruksi batas maksimal adalah 14 hari. Tanggal 25 Februari 2024 keputusanya," ucap Ansel.

Baca juga: Kejari Sorong Tahan Oknum Kades Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar

Mengacu pada Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pemilu, ancaman hukuman bagi aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (3), dapat dipidana dengan hukuman kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com