Dinsos Surabaya pun bergerak ketika memperoleh laporan mengenai penganiayaan tersebut. Korban kembali dirawat oleh Dinsos.
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan Ibu di Surabaya Siksa Anaknya dengan Sadis: Dia Menantang Saya...
Akibat penyiksaan itu, korban mengalami trauma.
"Kadang enggak bisa tidur, menurut saya bisa jadi ini trauma. Kita dampingi psikolog atau psikiater cuma nunggu benar-benar sembuh dulu, bahaya ini bisa jadi trauma tertunda," papar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Surabaya Ida Widayati, Selasa (23/1/2024).
Atas tindakannya, ACA dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.