Salin Artikel

2 Tahun Siksa Anaknya, Ibu di Surabaya Mengaku Dapat Bisikan Gaib

KOMPAS.com - Seorang bocah SD berusia 9 tahun di Surabaya, Jawa Timur, disiksa oleh ibunya berinisial ACA (26).

Berdasarkan keterangan polisi, penyiksaan itu terjadi sejak umur korban 7 tahun.

Kini, ACA telah ditangkap.

Kepada polisi, ACA mengatakan bahwa penyiksaan tersebut dilakukan dalam kondisi tidak sadar. Menurutnya, dirinya sering mendapat bisikan gaib untuk menyiksa anaknya.

Ia mengaku baru menyadari perbuatannya sewaktu diringkus polisi.

"Kayak ada bisikan, saya baru ngeh (sadar) pas sudah di kantor polisi," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, ACA tega menyiksa putrinya karena berani kepadanya.

"Karena kemarin dia menantang saya, katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. 'Kalau sekarang nakal sama orangtua enggak apa', itu jawaban dia," ucapnya, Senin (22/1/2024).

Setelahnya, ACA mengikat anaknya.

"Terus saya bilang, 'Ya sudah, kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu'. Tak ikat, tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," ungkapnya.

Enam bulan kemudian, ACA mendatangi Dinsos dan memohon-mohon agar bisa membawa pulang korban.

Kala itu, dia berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. Namun, ACA ternyata kembali menganiaya anaknya secara bertubi-tubi.

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin.


Dinsos Surabaya pun bergerak ketika memperoleh laporan mengenai penganiayaan tersebut. Korban kembali dirawat oleh Dinsos.

"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," jelasnya.

Akibat penyiksaan itu, korban mengalami trauma.

"Kadang enggak bisa tidur, menurut saya bisa jadi ini trauma. Kita dampingi psikolog atau psikiater cuma nunggu benar-benar sembuh dulu, bahaya ini bisa jadi trauma tertunda," papar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Surabaya Ida Widayati, Selasa (23/1/2024).

Atas tindakannya, ACA dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati), Tribunnews.com

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/23/220012478/2-tahun-siksa-anaknya-ibu-di-surabaya-mengaku-dapat-bisikan-gaib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke