SIDOARJO, KOMPAS.com- Sebuah tiang listrik berdiri di teras rumah warga di Jalan Abdul Ghoni RT 1 RW 1 Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemilik rumah bernama Siti Khotijah mengaku ingin memindahkan posisi tiang listrik dari rumahnya. Namun untuk memindahkan pihak PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta biaya Rp 11 juta.
Permintaan pemindahan itu bukan tanpa alasan.
Baca juga: Minta Tiang Listrik di Teras Rumah Dipindah, Wanita Sidoarjo Diharuskan Bayar Rp 11 Juta
Menurut Siti, keberadaan tiang listrik tersebut membuatnya kesulitan memasukkan kendaraan ke dalam rumah.
Tak hanya itu, Siti yang membuka usaha pengepul barang rongsokan menjelaskan bahwa tiang listrik tersebut mengganggu usahanya.
"Terkait pemindahan listrik karena saya buka usaha rongsokan, kalau ada tiang, bikin truk enggak bisa lewat, iya (buat ambil rosokan). Ini mau saya bangun, seperti pasir enggak bisa lewat," ujarnya kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Soal Tiang Listrik di Teras Rumah Warga Sidoarjo, PLN Sebut Sudah Izin sejak 1986
Siti mengaku baru menempati rumah tersebut selama dua tahun. Dia mengaku tidak tahu perihal awal pembangunan tiang listrik yang berada di dalam pagar itu.
"(Tiang listrik) masuk dalam pagar, itu saya enggak tahu (mulai kapan ada tiang listriknya. Saya baru beli dua tahun, sudah SHM juga," ungkapnya.
Siti kemudian mengajukan ke PLN untuk memindahkan tiang listrik di teras rumahnya.
"Tahun 2022 langsung mengajukan ke PLN," papar dia.
Menurutnya, pemilik lama juga sempat menanyakan perihal pemindahan tiang listrik tersebut, namun tidak melakukan pengajuan resmi.
Baca juga: Warga Sidoarjo Ditagih Rp 11 Juta karena Minta Pindah Tiang Listrik, Ini Kata PLN
Siti bercerita, pihak PLN sempat meninjau lokasi setelah dirinya pertama kali melayangkan pengajuan pemindahan tiang listrik.
"Katanya di WhatsApp, biayanya sekitar Rp 16,5 juta," kata dia.
Merasa keberatan, Siti pun menghubungi pihak PLN kembali. Dia kemudian berkonsultasi dengan pihak yang mengerti hukum.
"Saya konsultasi ke Cak Soleh (pengacara), bulan Desember 2022, saya viralkan. Pihak PLN hubungi saya, langsung saya difoto di tiang itu terus kata PLN pengajuan lagi terkait pemindahan," kata Siti.
Baca juga: Minta Tiang Listrik di Teras Rumah Dipindah, Wanita Sidoarjo Diharuskan Bayar Rp 11 Juta
Setelah itu, PLN melayangkan surat yang mencantumkan biaya pemindahan sebesar Rp 11 juta.
Melihat nominal tersebut, Siti kembali menajukan keringanan. Namun akhirnya, biaya yang diminta tetap di angka Rp 11 juta.
"Ya jangan segitu (biayanya), saya mau mengeluarkan uang membantu biaya, tapi jangan segitu, pokoknya jangan Rp 11 juta," pinta Siti.
PT. PLN menyebutkan bahwa tindakan dan biaya pemindahan tersebut sudah sesuai degan prosedur.
Manajer PT.PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Farid mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," kata Miftachul saat dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (12/1/2024).
PLN juga mengaku telah mengantongi izin dari pemangku wilayah dan masyarakat sejak jaringan kelistrikan tersebut dibangun 37 tahun lalu.
"Pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah tersebut, PLN melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," katanya.
Baca juga: Soal Pindahkan Tiang Listrik Bayar Rp 11 Juta, PLN: Bisa Padamkan Listrik 100.000 Pelanggan
Terkait biaya Rp 11 juta yang dibebankan untuk memindahkan tiang listrik juga diklaim sesuai prosedur.
Biaya itu akan digunakan untuk menyiapkan bahan dan jasa pekerjaan.
"Dari penghitungan yang dilakukan PLN diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang sebesar Rp 11.044.512," kata dia.
Lebih-lebih aktivitas pemindahan itu juga akan berdampak pada padamnya arus listrik 100.000 pelanggan di Sidoarjo.
"Sehingga diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat pemadaman," kata dia.
Adapun pembayaran bisa dilakukan melalui saluran pembayaran resmi atau online.
"Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT.PLN," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Andhi Dwi Setiawan)