SURABAYA, KOMPAS.com - PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebut, pemasangan tiang listrik di teras rumah salah satu warga Sidoarjo, sudah seizin perangkat desa sejak awal didirikan.
Manajer PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Baca juga: Soal Pindahkan Tiang Listrik Bayar Rp 11 Juta, PLN: Bisa Padamkan Listrik 100.000 Pelanggan
"(Terkait) PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang, dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," kata Miftachul, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (12/1/2024).
Selain itu, kata Miftachul, PLN juga sudah meminta izin ke sejumlah pihak, ketika membangun tiang listri di teras warga Jalan Abdul Ghoni, RT 1/RW 1, Sidokepung, Buduran, Sidoarjo tersebut.
"Pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah tersebut, PLN melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan, maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," jelasnya.
Baca juga: Minta Tiang Listrik di Teras Rumah Dipindah, Wanita Sidoarjo Diharuskan Bayar Rp 11 Juta
Menurutnya, pemilik rumah bernama Siti Khotijah, meminta PLN memindahkan tiang listrik tersebut. Akan tetapi, aktivitas itu dinilai bisa memadamkan arus listik 100.000 pelanggan di Sidoarjo.
"Sehingga diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," ucapnya.
Miftachul mengklaim terkait biaya Rp 11 juta yang dibebakan kepada pemilik rumah, sudah sesuai prosedur. Sebab, nantinya digunakan untuk menyiapkan bahan dan jasa pekerjaan.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," ujarnya.
"Pembayarannya (biaya) dilakukan melalui saluran pembayaran resmi atau online. Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN," tambahnya.
Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Sumenep, 54 Bangunan Rusak dan 11 Tiang Listrik Tumbang
Sementara itu, pemilik rumah, Siti Kotijah mengaku baru menempati rumah tersebut selama dua tahun. Dia tak mengetahui terkait pembangunan tiang listrik yang ada di terasnya.
"Masuk dalam pagar, itu saya nggak tahu (mulai kapan ada tiang listriknya), saya baru beli dapat dua tahun, sudah SHM juga. Terus tahun 2022 langsung mengajukan ke PLN," kata Siti.
Tak hanya itu, Siti pernah mendapatkan informasi dari pemilik rumah tersebut sebelumnya. Ketika itu, dia diberitahu pemindahan tiang listrik bisa memakan biaya hingga Rp 20 juta.
"Kata orangnya (pemilik rumah) dulu dimintai Rp 20 juta, tapi dia enggak pengajuan di kantor, dia hanya tanya-tanya ke petugas yang memperbaiki listrik, katanya dimintai Rp 20 juta," jelasnya.
Siti berharap, supaya pihak PLN mau menurunkan harga tanggungan pemindahan tiang tersebut. Sebab, dia merasa sangat keberatan jika diharuskan membayar Rp 11 juta.