"Ya jangan segitu (harganya), saya mau mengeluarkan uang membantu biaya tapi jangan segitu. Kalau bisa Rp 2 juta atau sekiranya nambah berapa gitu, pokoknya jangan Rp 11 juta," ucapnya.
Baca juga: Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Sidoarjo, mengaku diharuskan membayar sebesar Rp 11 juta, saat meminta memindahkan tiang listrik milik PLN yang masuk ke terasnya.
Perempuan tersebut adalah, Siti Khodijah, warga Jalan Abdul Ghoni, RT 1, RW 1, Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dia mengajukan pemindahan tiang PLN tersebut sejak 2022, silam.
"Saya mengajukan pemindahan tiang ke kantor PLN, terus pihak PLN langsung meninjau ke lokasi, katanya di WA (WhatsApp) biayanya, sekitar Rp 16,5 juta," kata Siti, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (11/1/2024).
Pihak PLN mengajak bertemu pelangganya tersebut di sebuah tempat, Desember 2023. Saat itu, perusahaan kembali menaikan biaya menjadi Rp 8 juta, dengan alasan salah perhitungan.
"Kata adik saya bisanya Rp 5 juta, itu juga utang, katanya gampang bisa diajukan lagi pertemuan lagi setelah tahun baru. Setelah itu pertemuan lagi di UP3 Sidoarjo di net (pas) kan Rp 11 juta," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.