Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tiang Listrik di Teras Rumah Warga Sidoarjo, PLN Sebut Sudah Izin sejak 1986

Kompas.com - 12/01/2024, 13:28 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebut, pemasangan tiang listrik di teras rumah salah satu warga Sidoarjo, sudah seizin perangkat desa sejak awal didirikan.

Manajer PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca juga: Soal Pindahkan Tiang Listrik Bayar Rp 11 Juta, PLN: Bisa Padamkan Listrik 100.000 Pelanggan

"(Terkait) PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang, dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," kata Miftachul, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (12/1/2024).

Selain itu, kata Miftachul, PLN juga sudah meminta izin ke sejumlah pihak, ketika membangun tiang listri di teras warga Jalan Abdul Ghoni, RT 1/RW 1, Sidokepung, Buduran, Sidoarjo tersebut.

"Pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah tersebut, PLN melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan, maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," jelasnya.

Baca juga: Minta Tiang Listrik di Teras Rumah Dipindah, Wanita Sidoarjo Diharuskan Bayar Rp 11 Juta

Menurutnya, pemilik rumah bernama Siti Khotijah, meminta PLN memindahkan tiang listrik tersebut. Akan tetapi, aktivitas itu dinilai bisa memadamkan arus listik 100.000 pelanggan di Sidoarjo.

"Sehingga diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," ucapnya.

Miftachul mengklaim terkait biaya Rp 11 juta yang dibebakan kepada pemilik rumah, sudah sesuai prosedur. Sebab, nantinya digunakan untuk menyiapkan bahan dan jasa pekerjaan.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," ujarnya.

"Pembayarannya (biaya) dilakukan melalui saluran pembayaran resmi atau online. Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN," tambahnya.

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Sumenep, 54 Bangunan Rusak dan 11 Tiang Listrik Tumbang

Sementara itu, pemilik rumah, Siti Kotijah mengaku baru menempati rumah tersebut selama dua tahun. Dia tak mengetahui terkait pembangunan tiang listrik yang ada di terasnya.

"Masuk dalam pagar, itu saya nggak tahu (mulai kapan ada tiang listriknya), saya baru beli dapat dua tahun, sudah SHM juga. Terus tahun 2022 langsung mengajukan ke PLN," kata Siti.

Tak hanya itu, Siti pernah mendapatkan informasi dari pemilik rumah tersebut sebelumnya. Ketika itu, dia diberitahu pemindahan tiang listrik bisa memakan biaya hingga Rp 20 juta.

"Kata orangnya (pemilik rumah) dulu dimintai Rp 20 juta, tapi dia enggak pengajuan di kantor, dia hanya tanya-tanya ke petugas yang memperbaiki listrik, katanya dimintai Rp 20 juta," jelasnya.

Siti berharap, supaya pihak PLN mau menurunkan harga tanggungan pemindahan tiang tersebut. Sebab, dia merasa sangat keberatan jika diharuskan membayar Rp 11 juta.

"Ya jangan segitu (harganya), saya mau mengeluarkan uang membantu biaya tapi jangan segitu. Kalau bisa Rp 2 juta atau sekiranya nambah berapa gitu, pokoknya jangan Rp 11 juta," ucapnya.

Baca juga: Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Sidoarjo, mengaku diharuskan membayar sebesar Rp 11 juta, saat meminta memindahkan tiang listrik milik PLN yang masuk ke terasnya.

Perempuan tersebut adalah, Siti Khodijah, warga Jalan Abdul Ghoni, RT 1, RW 1, Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dia mengajukan pemindahan tiang PLN tersebut sejak 2022, silam.

"Saya mengajukan pemindahan tiang ke kantor PLN, terus pihak PLN langsung meninjau ke lokasi, katanya di WA (WhatsApp) biayanya, sekitar Rp 16,5 juta," kata Siti, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (11/1/2024).

Pihak PLN mengajak bertemu pelangganya tersebut di sebuah tempat, Desember 2023. Saat itu, perusahaan kembali menaikan biaya menjadi Rp 8 juta, dengan alasan salah perhitungan.

"Kata adik saya bisanya Rp 5 juta, itu juga utang, katanya gampang bisa diajukan lagi pertemuan lagi setelah tahun baru. Setelah itu pertemuan lagi di UP3 Sidoarjo di net (pas) kan Rp 11 juta," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Surabaya
Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Surabaya
Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Surabaya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com