Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ngawi Tetapkan ASN yang Dukung Paslon Prabowo-Gibran Langgar Netralitas

Kompas.com - 12/01/2024, 05:36 WIB
Sukoco,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menetapkan hasil pleno terkait dugaan pelanggarana netralitas Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi Istamar.

Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan melalui akun miliknya, Istamar terbukti tidak netral.

Sebab, ia memberikan komentar dukungan kepada salah satu pasangan capres dan cawapres di media sosial.

Baca juga: ASN di Pamekasan Dinyatakan Melanggar Netralitas karena Kampanyekan Caleg

"Melalui rapat pleno kami menyimpulkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas komentar di aplikasi media sosial yang menjelaskan dukungan pada salah satu paslon."

"Dari temuan tersebt kami menyimpulkan terbukti sebagai pelanggaran atas Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (11/1/2024).

Yohanes menambahkan, Istamar sempat mengelak bukan dirinya yang memposting. Ia mengaku yang memposting anaknya yang berumur 19 tahun.

Namun dari penelusuran yang dilakukan Bawaslu Ngawi, dipastikan yang memposting dukungan tersebut adalah Istamar selaku pemilik akun.

Baca juga: Arahkan Kades untuk Menangkan Anaknya di Pileg, Pj Bupati Bone Dinyatakan Langgar Netralitas ASN

"Walaupun sempat ada bantahan tapi kami juga melihat dalam akun tersebut ada riwayat yang bersangkutan terkait dengan konten-konten politik yang memiliki kecenderungan bentuk dukungan,” imbuhnya.

Dari temuan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Isatamar, Bawaslu Kabupaten Ngawi akan meneruskan kepada Bupati Ngawi untuk menidaklanjuti hal tersebut.

Bawaslu juga melampirkan bukti pelanggaran netralitas yang dilakukan Istamar.

"Bukti-bukti sebagai pelengkap juga akan kami lampirkan seperti tangkapan layar sebagai bentuk dukungan dan akun yang sudah kami periksa dan sudah menjadi bagian dari substansi pemeriksaan dan itu kami nyatakan ada pelanggaran,” ucapnya.

Terkait sanksi pelanggaran atas Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Yohanes mengaku merupakan kewenangan Bupati Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Langgar Netralitas, Bawaslu Jabar Mulai Panggil ASN Garut dan Bekasi

"Kami tidak memiliki kewenangan dalam penentuan terkait dengan sanksi, oleh karena itu rekomendasi kami kepada Bupati Ngawi selaku pejabat pembina kepegawaian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi Istamar dilaporkan ke Bawaslu Ngawi.

Sebab, beredar foto tangkapan layar dukungan pemilik akun Istamar kepada Paslon Presiden dan wakil Presidan Parabowo Subinto–Gibran Rakabuming Raka.

Pemilik akun Istamar memberikan komentar Gibran Menang dalam postingan di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Surabaya
Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Surabaya
Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Surabaya
Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Surabaya
Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Surabaya
Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Surabaya
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com