Salin Artikel

Bawaslu Ngawi Tetapkan ASN yang Dukung Paslon Prabowo-Gibran Langgar Netralitas

Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan melalui akun miliknya, Istamar terbukti tidak netral.

Sebab, ia memberikan komentar dukungan kepada salah satu pasangan capres dan cawapres di media sosial.

"Melalui rapat pleno kami menyimpulkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas komentar di aplikasi media sosial yang menjelaskan dukungan pada salah satu paslon."

"Dari temuan tersebt kami menyimpulkan terbukti sebagai pelanggaran atas Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (11/1/2024).

Yohanes menambahkan, Istamar sempat mengelak bukan dirinya yang memposting. Ia mengaku yang memposting anaknya yang berumur 19 tahun.

Namun dari penelusuran yang dilakukan Bawaslu Ngawi, dipastikan yang memposting dukungan tersebut adalah Istamar selaku pemilik akun.

"Walaupun sempat ada bantahan tapi kami juga melihat dalam akun tersebut ada riwayat yang bersangkutan terkait dengan konten-konten politik yang memiliki kecenderungan bentuk dukungan,” imbuhnya.

Dari temuan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Isatamar, Bawaslu Kabupaten Ngawi akan meneruskan kepada Bupati Ngawi untuk menidaklanjuti hal tersebut.

Bawaslu juga melampirkan bukti pelanggaran netralitas yang dilakukan Istamar.

"Bukti-bukti sebagai pelengkap juga akan kami lampirkan seperti tangkapan layar sebagai bentuk dukungan dan akun yang sudah kami periksa dan sudah menjadi bagian dari substansi pemeriksaan dan itu kami nyatakan ada pelanggaran,” ucapnya.

Terkait sanksi pelanggaran atas Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Yohanes mengaku merupakan kewenangan Bupati Kabupaten Ngawi.

"Kami tidak memiliki kewenangan dalam penentuan terkait dengan sanksi, oleh karena itu rekomendasi kami kepada Bupati Ngawi selaku pejabat pembina kepegawaian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi Istamar dilaporkan ke Bawaslu Ngawi.

Sebab, beredar foto tangkapan layar dukungan pemilik akun Istamar kepada Paslon Presiden dan wakil Presidan Parabowo Subinto–Gibran Rakabuming Raka.

Pemilik akun Istamar memberikan komentar Gibran Menang dalam postingan di media sosial.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/12/053609078/bawaslu-ngawi-tetapkan-asn-yang-dukung-paslon-prabowo-gibran-langgar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke