KOMPAS.com - Z (14), siswi SMP di Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan polisi karena membuang bayinya.
Bayi tersebut ditemukan di depan toko di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Minggu (7/1/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muncar Kompol Akhmad Ali Masduki mengatakan, berdasarkan interogasi awal, Z melakukan persalinan di rumah. Ia dibantu temannya berinisial L alias D.
"Ibu bayi ini bersalin sendiri di kamar mandi rumahnya, dibantu oleh temannya," ujarnya, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Banyuwangi Terungkap, Usianya 14 Tahun
Siswi tersebut memutuskan membuang bayinya karena ketakutan. Pasalnya, dirinya masih berstatus pelajar.
Bersama L, Z lantas membuang bayi itu di wilayah Kecamatan Muncar. Sewaktu membuang bayinya, Z meninggalkan secarik surat.
Dalam surat tersebut, Z meminta agar anaknya dititipkan ke pondok. Ia beralasan membuang bayinya karena faktor ekonomi.
"Saya titip bayi ini untuk dirawat dengan baik. Jika esok saya bisa menghidupi anak ini, saya akan mencari bayi ini," tulisnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Pembuang Bayi di Banyuwangi, Sempat Ada 2 Perempuan Muda Bermasker
Usai penemuan bayi itu dilaporkan ke polisi, petugas melakukan penelusuran.
Penelusuran dilakukan dengan meminta keterangan para dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi.
Hingga akhirnya Z dan L ditangkap polisi.
"Kita bergerak cepat, pengungkapan kasus penemuan bayi ini tidak lebih dari 24 jam," ucap Kapolsek Muncar.
Ali Masduki menuturkan, dua pelaku pembuangan bayi dijerat dengan Pasal 304 subsider Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak.
Baca juga: Ada Surat Wasiat untuk Bayi yang Ditemukan di Banyuwangi, Isinya Nama hingga Alasan Membuang