Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Memutilasi Istri di Malang Mendadak Ambruk Saat Konferensi Pers

Kompas.com - 05/01/2024, 05:07 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALANG, KOMPAS.com- James Lodewijk Tomatala (61), suami yang membunuh dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarni (55) di Kota Malang, Jawa Timur, mendadak ambruk dan lemas.

Peristiwa tersebut terjadi saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (4/1/2024).

Melansir Kompas TV, James tiba-tiba lemas dan tersungkur di lantai. Polisi kemudian menggotong dan menaikkannya ke kursi roda.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi di Kota Malang, Pelaku Diabetes dan Cemburuan

Kata kuasa hukum

Penasihat Hukum Tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkap bahwa tersangka memiliki riwayat penyakit diabetes.

"Kalau info yang saya peroleh sementara, sejak umur 40 itu tersangka sudah curiga sama istrinya, apalagi tersangka juga menderita penyakit diabet atau gula. Jadi secara tidak langsung itu dia kurang begitu harmonis dengan istrinya," katanya, Kamis (4/1/2024).

Guntur mengatakan bahwa James gelisah dan tak bisa tidur setelah kejadian pembunuhan tersebut.

"Malam (usai melakukan pembunuhan) James merasa dihantui istrinya, tak bisa tidur," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Istri di Malang Sudah Rencanakan Perbuatannya

Penjelasan polisi

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, Satreskrim masih berupaya melakukan pendalaman dengan memeriksa tersangka James.

Menurutnya saat ini tersangka dalam kondisi masih terguncang. Namun polisi memastikan bahwa kondisi kejiwaan James normal dan melakukan pembunuhan dalam kondisi sadar.

"Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan masih menunggu hasi otopsi jenazah korban.

Baca juga: Polisi Sebut Kondisi Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri di Malang Normal

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap dia.

Mutilasi

Rumah pelaku dan juga lokasi kejadian mutilasi yang dilakukan James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya, Ni Made Sutarini di Kota Malang, Jawa Timur. KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Rumah pelaku dan juga lokasi kejadian mutilasi yang dilakukan James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya, Ni Made Sutarini di Kota Malang, Jawa Timur.

Sebelumnya diberitakan, James membunuh dan memutilasi istrinya pada 30 Desember 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com