MALANG, KOMPAS.com - Pelaku mutilasi, James Loodewyk Tomatala (61) diketahui sempat menunjukkan jasad korban istrinya yang berada di dalam ember ke salah satu tetangga.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku sempat merasa kebingungan usai melakukan perbuatannya itu.
Pelaku kemudian memanggil tetangganya dengan alasan meminta mengangkat perabotannya di rumahnya.
"Dia menghubungi salah satu saksi E untuk membantu mengangkat perabotan. Namun, ketika saksi tersebut datang, yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember," kata Danang pada Selasa (2/1/2024) di Mapolresta Malang Kota.
Baca juga: Sosok Ni Made Sutarini Korban Mutilasi di Malang, Berasal dari Bali, 30 Tahun Menikah dengan Pelaku
Tetangga pelaku itu juga tidak dikenakan hukuman pidana karena perannya yang pasif. Sebab, tetangga tersebut lari ketika pelaku memperlihatkan jasad korban di dalam ember.
"Tidak, karena disitu perannya pasif, dia (tetangga) ketika menyaksikan jasad itu, kemudian dia karena merasa ketakutan, dia lari, dan kemudian melaporkan," katanya.
Sementara itu, Kanit 4 Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah mengatakan, pelaku memanggil tetangganya itu pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, atau sehari setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi.
Setelah tetangganya lari dan melapor ke polisi, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada waktu yang bersamaan.
"Itu akhirnya si teman ini akhirnya lari. Kemudian inisiatif menginformasikan kepada petugas berkaitan kejadian itu. Di sisi lain si tersangka itu pun pergi ke Polsek Blimbing, untuk mengakui atas perbuatannya itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, persoalan rumah tangga diduga menjadi motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya, Ni Made Sutarini di Kota Malang, Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 02 RW 04, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Pelaku tega melakukan aksi kejinya pada Sabtu (30/12/2023) mulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku dan korban awalnya cekcok. Kemudian, pelaku memukul kepala korban dengan tangan. Setelah itu pelaku mencekik leher korban.
Selanjutnya, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian menggunakan pisau besar atau parang, dan pisau kecil. Potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember.
"Motifnya permasalahan rumah tangga. Karena si istri sudah lama tidak kembali ke rumah. Namun kemarin itu, Sabtu (30/12/2023), korban kembali ke Malang untuk mengikuti suatu kegiatan," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Minggu (31/12/2023).
Kemudian, pelaku menyerahkan diri pada Minggu (31/12/2023) ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB.