Pembunuhan tersebut terjadi di rumah pelaku, Jalan Serayu Nomor 6 RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pelaku memotong tubuh korban menjadi 10 bagian dan menaruhnya di sebuah ember.
Sehari kemudian atau pada 31 Desember 2023, James menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti linggis, kayu, pisau, baju korban, dan kantong plastik.
Motif pembunuhan tersebut karena hubungan rumah tangga yang tidak harmonis. Sang istri diketahui sudah tidak tinggal di rumah tersebut selama kurang lebih 6 bulan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Nugraha), Kompas TV, Antara