Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mertua yang Dilaporkan Menantu gara-gara Cincin Kawin Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 03/01/2024, 07:33 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Perseteruan antara menantu dengan mertua di Kabupaten Jombang, Jawa Timur gara-gara cincin kawin, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jombang memvonis sang mertua bersalah dalam kasus ini.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada sang mertua dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2023).

Baca juga: Mertua di Jombang Dilaporkan Menantunya gara-gara Barang Warisan, Kini Jadi Tersangka

Perkara itu melibatkan Yeni Sulistyowati (78), warga Kabupaten Jombang, dengan Diana Soewito (46), sang menantu yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur. 

Diana melaporkan Yeni atas kasus penggelapan cincin kawin, cincin emas putih bertahta berlian, serta sebuah ponsel. Dalam perkembangannya, kasus itu terus bergulir hingga ke pengadilan. 

Di babak akhir persidangan, Majelis hakim PN Jombang yang dipimpin Riduansyah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Yeni Sulistyowati berdasarkan ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca juga: Akhir Tragis Pria Pembakar Rumah Mertua karena Api Cemburu: Ikut Tewas karena Luka Bakar di Tubuhnya

“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Riduansyah, saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.

Selain dinyatakan bersalah melakukan penggelapan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan 21 hari kepada Yeni.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani. 

“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.

Yeni sebelumnya didakwa menggelapkan atau menguasai atau dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau termasuk kepunyaan orang lain, sebagaimana ketentuan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke 1 KUHP.

Barang-barang yang disebut dikuasai Yeni meliputi sepasang cincin kawin, sebuah cincin emas putih bertahta berlian, serta sebuah ponsel. Dia sebelumnya dilaporkan oleh menantunya sendiri Diana Soewito (46) ke Polsek Jombang Kota.

Berdasarkan ketentuan pasal yang didakwakan, Yeni terancam hukuman pidana karena penggelapan dengan pidana penjara selama maksimal 4 tahun.

Polisi menetapkan Yeni sebagai tersangka, melakukan penahanan, hingga kasusnya masuk ke persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com