Salin Artikel

Mertua yang Dilaporkan Menantu gara-gara Cincin Kawin Divonis 3 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada sang mertua dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2023).

Perkara itu melibatkan Yeni Sulistyowati (78), warga Kabupaten Jombang, dengan Diana Soewito (46), sang menantu yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur. 

Diana melaporkan Yeni atas kasus penggelapan cincin kawin, cincin emas putih bertahta berlian, serta sebuah ponsel. Dalam perkembangannya, kasus itu terus bergulir hingga ke pengadilan. 

Di babak akhir persidangan, Majelis hakim PN Jombang yang dipimpin Riduansyah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Yeni Sulistyowati berdasarkan ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Riduansyah, saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.

Selain dinyatakan bersalah melakukan penggelapan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan 21 hari kepada Yeni.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani. 

“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.

Yeni sebelumnya didakwa menggelapkan atau menguasai atau dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau termasuk kepunyaan orang lain, sebagaimana ketentuan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke 1 KUHP.

Barang-barang yang disebut dikuasai Yeni meliputi sepasang cincin kawin, sebuah cincin emas putih bertahta berlian, serta sebuah ponsel. Dia sebelumnya dilaporkan oleh menantunya sendiri Diana Soewito (46) ke Polsek Jombang Kota.

Berdasarkan ketentuan pasal yang didakwakan, Yeni terancam hukuman pidana karena penggelapan dengan pidana penjara selama maksimal 4 tahun.

Polisi menetapkan Yeni sebagai tersangka, melakukan penahanan, hingga kasusnya masuk ke persidangan.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/03/073342878/mertua-yang-dilaporkan-menantu-gara-gara-cincin-kawin-divonis-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke